MATERI TERKAIT DENGAN ILMU INTERNET

FIQH PERNIKAHAN

Posted by Sonin 19/03/10 0 komentar
NIKAH

A.  Pengertian dan Hukum Nikah


1.         Pengertian Nikah

            Nikah menurut istilah syariat islam ialah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara insan itu.

            Pergaulan antara laki-laki dan perempuan telah diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan, dan kesejahteraan baik laki-laki maupun perempuan, bagi keturunan antara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada di sekeliling kedua insan tersebut.

            Allah SWT  berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 3 sebagai berikut :







            Artinya :

“…… Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tdak berlaku adil maka (kawinilah) seseorang saja.“ (An-Nisa’ :3)

         

            Ayat ini memerintahkan kepada oran laki-laki yang sudah mampu untuk melaksankan nikah. Adapun yang dimaksud dengan adil di dalam ayat ini ialah adil di dalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat tinggal, giliran dan lain-lain yanga bersifat lahiriah.

Di dalam Al qur’an surat Al isra’ ayat 32 Allah SWT berfirman :







 

Artinya :

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al Isra’ : 32)

2.       Hukum Nikah



            Pada dasarnya Islam menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karna adanya beberapa kondosi yang bermacam-macam, maka hukum nikah itu dapat di bagi menjadi lima macam hukum :



a.                   Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya mampuyai biaya sehingga dapat membrikan nafkah kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang mesti di penuhi.

b.                  Wajib, bagi orang yang mampu untuk melaksankan dan kalau tidak menikah maka ia akan terjerumus dalam perzinaan.

c.                   Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karna tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain karna lemah syahwat.

d.                  Haram, bagi orang yang ingin menikah seseorang dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedangkan nafsunya tidak mendesak

e.                   Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segra menikah atau yang mengharamkannya.



3.       Tujuan Nikah

            Tujuan pernikahan dapat disebutkan sebagai berikut :



a.                   Untuk membina rumah tangga yang serasi dan penuh limpahan kasih sayang.

b.                  Untuk memperoleh keturunan yan sah.

c.                   Menjaga kehormatan dan harkat kemanusiaan









B.      Persiapan Pelaksanaan Nikah



            Agar pernikahan dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya dan juga membawa manusia kearah kesejahteraan yang di dambakan, maka sebelum pernikahan dilaksanakan perlu disiapkan hal-hal sebagai berikut :





Ø      Usia Nikah



            Usia nikah ini meliputi fisik dan jiwa yang dianggap sebagai orang yang sudah matang untuk berumah tangga. Menurut Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 seseorang diperbolehkan melaksanakan pernikahan bagi laki-laki apabila telah berusia 19 tahun dan bagi perempuan jika telah berusia minimal 16 tahun.



Ø      Biaya Kehidupan



            Bagi seorang laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan hendaklah ia mempersiapkan terlebih dahulu biaya pernikahan dan bekal hidup untuk mengarungi kehidupan berumah tangga.



Ø      Perkerjaan



            Bagi seorang laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan hendaklah ia terlebih dahulu mempunyai perkerjaan yang dapat membiayai keperluan rumah tangga.



Ø      Pengetahuan/Pendidikan



            Laki-laki atau perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan hendaklah keduanya itu l\telah memiliki penngetahuan atau pendidikan yang cukup tentang bagaimana membina rumah tangga yang rukun dan menigkatkan martabat kemanusiaanya, maka akan dapat memecahkan masalah-masalah yang sering timbul di dalam setiap langkah dalam kehidupan.



Ø     Rukun Nikah dan Syaratnya Masing-masing

            Rukun nikah ada lima macam :

a.         Calon Suami

Calon suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.)                Islam

2.)                Tidak terpaksa

3.)                Bukan mahram calon istri

4.)                Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah



b.         Calon Istri

Calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.)                Islam

2.)                Bukan mahram calon suami

3.)                Tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah



c.         Wali

Wali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.)                Islam

2.)                Baligh (dewasa)

3.)                Berakal sehat

4.)                Adil (tidak fasik)

5.)                Laki-laki

6.)                Mempunyai hak untuk menjadi wali



d.         Dua Orang Saksi

Dua orang saksi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berkut :

1.)                Islam

2.)                Baligh (dewasa)

3.)                Berakal sehat

4.)                Adil (tidak fasik)

5.)                Laki-laki

6.)                Mengerti maksud akad nikah

e.         Ijab dan Qabul

            Yang dmaksud dengan ijab ialah perkataan dari pihak wali perempuan sepertti kata wali : “saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama …………….”. Yang dimaksud dengan qabul ialah jawab laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Contoh ucapan mempelai laki-laki : “saya terima untuk menikahi …….”.



Syarat-syarat ijab dan qabul ialah :

1)                  Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahannya : dengan demikian ijab dan qabul ini tidak sah jika menggunakan kata yang lain.

2)                  Ada penyesuaian antara ijab dan qabul.

3)                  Berturur-turut, artinya antara ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.

4)                  Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan.

Rasuluulah  SAW bersabda :



Artinya :

“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karna sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan kepercayaan Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat”.( HR. Muslim)



Ø     Mahar



            Mahar atau maskawin ialah pemberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang disebabkan karna pernikahan di antara keduanya. Pemberian mahar itu merupakan kewajiban bagi laki-lakiyang menikahi perempuan. Allah SWT berfirman :



Artinya :

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah kamu saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana…...” (An Nisa’ :24)
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Sobat sedang membaca artikel berjudul: FIQH PERNIKAHAN
yang ditulis oleh Sonin
Rating Blog 5 dari 5
Sobat diperbolehkan mengcopy paste atau menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya http://gerbangiklan.blogspot.com/2010/03/fiqh-pernikahan.html atau kode
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Gerbang Iklan.