MATERI TERKAIT DENGAN ILMU INTERNET

CARA MEMBUAT BLOG di Blogspot

Posted by Sonin 27/03/10 0 komentar



Langkah Kedua

Setelah Anda klik tanda panah besar yang bertuliskan CIPTAKAN BLOG ANDA, maka akan muncul formulir seperti yang ada pada gambar dibawah ini.

Proses ini akan menciptakan account Google yang dapat Anda gunakan pada layanan Google lainnya. Jika Anda sudah memiliki sebuah account Google mungkn dari Gmail, Google Groups, atau Orkut.

Satu account Google bisa digunakan untuk mengakses semua fasilitas yang disediakan oleh Google.

Jika Anda sudah memiliki accout google, Anda bisa langsung login (masuk). Untuk login ke Google, Anda harus login dengan menggunakan alamat email.

Silahkan lengkapi.

1. Alamat email yang Anda masukan harus sudah ada sebelumnya. Anda akan dikirim konfirmasi ke email tersebut. Jika Anda menggunakan email palsu atau email yang baru rencana akan dibuat, maka pendaftaran bisa gagal. Anda tidak perlu menggunakan email gmail.com. Email apa saja bisa.

2. Lengkapi data yang lainnya.

3. Tandai "Saya menerima Persyaratan dan Layanan" sebagai bukti bahwa Anda setuju. BTW Anda sudah membacanya?

Setelah lengkap, klik tanda panah yang bertuliskan lanjutkan. Lihat gambar di bawah.



Langkah Ketiga

Jika Anda berhasil, Anda akan dibawa ke halaman seperti pada gambar dibawah. Jika gagal? Gagal biasanya karena verifikasi kata Anda salah. Itu wajar karena sering kali verifikasi kata sulit dibaca. Yang sabar saja, ulangi sampai benar. Saya sendiri sampai mengulang 3X.

Setelah Anda berhasil mendaftar, Anda akan dibawa ke halaman seperti yang ada pada gambar dibawah. Sekarang Anda mulai membuat blog dengan mengisi nama / nama blog anda dan alamat blog Anda. Untuk Nama Blog sebaiknya sesuai dengan Tujuan anda membuat Blog. Seperti : Iklan, Bisnis online, Artikel dll.


Anda bisa mengecek ketersediaan alamat blog yang Anda pilih. Jika tersedia bisa Anda lanjutkan. Jika tidak tersedia, maka Anda harus kreatif mencari nama lain atau memodifikasi alamat yang sudah ada, misalnya dengan berupa tahun atau nama yang di anggap mendukung lainnya.

Lanjutkan dengan klik tanda panah bertuliskan LANJUTKAN.



Langkah Keempat


Jika sudah mengklik Lanjutkan maka anda akan berhasil. Anda akan diarahkan ke halaman seperti yang ada pada gambar dibawah.

Pilihlah tema yang sesuai dengan selera Anda. Jika tidak ada yang sesui dengan selera Anda, jangan khawatir, nanti masih banyak pilihan tema yang bisa Anda install sendiri. Sekarang pilih saja tema agar proses pembuatan blog bisa diselesaikan. Anda bisa preview tema dengan klik gambarnya.

Untuk Memilih tema Anda klik (tandai) bulatannya o seperti pada gambar dibawah. Pilih Salah satu dari Gambar. Seperti Gambar dibawah.

Selamat, sekarang Anda sudah memiliki sebuah blog. Sekarang Anda sudah mulai bisa memposting pemikiran Anda di blog dan dibagi ke seluruh Interneter. Memang masih ada beberapa hal yang harus Anda lakukan, yaitu pengaturan, tata letak, penambahan eleman,  dll. Setidaknya, Anda sudah memiliki blog dan bisa posting. Hal ini sudah cukup untuk tahap awal. Untuk mendalami masalah Blog lebih dalam anda bisa mempelajari materi-materi dari posting selanjutnya.

Baca Selengkapnya ....

HUBUNGAN FILSAFAT YUNANI DENGAN FILSAFAT ISLAM

Posted by Sonin 19/03/10 0 komentar


Pengertian Filsafat Islam


Sebelum sampai kepada definisi Filsafat Islam, terlebih dahulu kami akan memberikan makna filsafat yang berkembang di kalangan cendikiawan muslim.

Menurut Mustofa Abdur Razik pemakaian kata filsafat di kalangan umat Islam adalah kata hikmah. Sehingga kata hakim ditempatkan pada kata failusuf atau hukum Al-Islam (hakim-hakim Islam) sama dengan falasifatul Islam (failasuf-failasuf Islam). Hal ini dikuatkan oleh Dr. Faud Al-Ahwani, bahwa kebanyakan pengaran-pengarang Arab menempatkan kalimat hikmah di tempat kalimat filsafat, dan menempatkan kalimat hakim di tempat kalimat failusuf atau sebaliknya. Namun demikian, mereka mengatakan bahwa sebenarnya kata hikmah itu berada di atas kata filsafat.

Al-Farabi berkata: Failusuf adalah orang yang menjadikan seluruh kesungguhan dari kehidupannya dan seluruh maksud dari umurnya mencari hikmah yaitu mema'rifati Allah yang mengandung pengertian mema'rifati kebaikan.

Ibnu Sina mengatakan, hikmah adalah mencari kesempurnaan diri manusia dengan dapat menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktik menurut kadar kemampuan manusia.

Kemudian Ahli tafsir Muhammad Abduh mengatakan bahwa hikmah adalah ilmu yang berhubungan dengan rahasia-rahasia, yang kokoh/rapi, dan bermanfaat dalam menggerakkan amal pekerjaan.

Sementara itu ada yang berpendapat bahwa asal makna hikmah adalah tali kendali untuk kuda dalam mengekang kenakalannya. Dari sini makna diambillah kata hikmah dalam arti pengetahuan atau kebijaksanaan karena hikmah ini menghalang-halangi dari orang yang mempunyai perbuatan rendah. Kemudian hikmah diartikan perkara yang tinggi yang dapat dicapai oleh manusia dengan melalui alat-alatnya yang tertentu yaitu akal dan metode-metode berpikirnya.

Apabila melihat ayat-ayat Al-Qur’an, maka ada beberapa arti yang dikandung dalam

·  kata hikmah itu, antara lain adalah:
Untuk memperhatikan keadaan dengan seksama untuk memahami rahasia syariat dan maksud-maksudnya.

·  Kenabian
Dengan demikian hikmah yang diidentikkan dengan filsafat adalah ilmu yang membahas tentang hakikat sesuatu, baik yang bersifat teoritis (etika, estetika maupun metafisika) atau yang bersifat praktis yakni pengetahuan yang harus diwujudkan dengan amal baik.

Sampailah kita pada pengertian Filsafat Islam yang merupakan gabungan dari filsafat dan Islam. Menurut Mustofa Abdur Razik, Filsafat Islam adalah filsafat yang tumbuh di negeri Islam dan di bawah naungan negara Islam, tanpa memandang agama dan bahasa-bahasa pemiliknya. Pengertian ini diperkuat oleh Prof. Tara Chand, bahwa orang-orang Nasrani dan Yahudi yang telah menulis kitab-kitab filsafat yang bersifat kritis atau terpengaruh oleh Islam sebaiknya dimasukkan ke dalam Filsafat Islam.

Dr. Ibrahim Madzkur mengatakan: Filsafat Arab bukanlah berarti bahwa ia adalah produk suatu ras atau umat. Meskipun demikian saya mengutamakan menamakannya filsafat Islam, karena Islam bukan akidah saja, tetapi juga sebagai peradaban. Setiap peradaban mempunyai kehidupannya sendiri dalam aspek moral, material, intelektual dan emosional. Dengan demikian, Filsafat Islam mencakup seluruh studi filosofis yang ditulis di bumi Islam, apakah ia hasil karya orang-orang Islam atau orang-orang Nasrani ataupun orang-orang Yahudi (Fuad Al-Ahwani, Hal. 15).

Drs. Sidi Gazalba memberikan gambaran sebagai berikut: Bahwa Tuhan memberikan akal kepada manusia itu menurunkan nakal (wahyu/sunnah) untuk dia. Dengan akal itu ia membentuk pengetahuan. Apabila pengetahuan manusia itu digerakkan oleh nakal, menjadilah ia filsafat Islam. Wahyu dan Sunnah (terutama mengenai yang ghaib) yang tidak mungkin dibuktikan kebenarannya dengan riset, filsafat Islamlah yang memberikan keterangan, ulasan dan tafsiran sehingga kebenarannya terbuktikan dengan pemikiran budi yang bersistem, radikal dan umum (Drs. Sidi Gazalba, hal. 31).

Dengan uraian di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa filsafat Islam adalah suatu ilmu yang dicelup ajaran Islam dalam membahas hakikat kebenaran segala sesuatu.

Banyak di kalangan para ahli berbeda dalam menanamkan filsafat Islam. Apakah ia merupakan filsafat Islam atau filsafat Arab atau ada nama lain dari kedua istilah itu.

Prof. Mu'in, menyatakan apabila filsafat itu disebut dengan Filsafat Arab, berarti mengeluarkan orang Iran, orang Afghanistan, orang Pakistan, dan orang India. Oleh karena itu memilih dengan Filsafat Islam. Demikian pula orientalis Perancis Courbin, seorang Islamolog dan kebudayaan Iran, membela dengan Filsafat Islam. Sebagaimana dikatakannya. Jika kita mengambil nama Filsafat Arab, pengertiannya sempit sekali bahkan keliru.

Berbeda dengan As-Sahrawardi Ar-Razi, beliau lebih suka memilih pendapat yang menamakannya Filsafat di dunia Islam, adapun Mauric de Wild, Emik Brehier dan Lutfi As Sayid menyebutkan dengan Filsafat Arab. Pada umumnya pendapat yang menyebutkan Filsafat Arab beralasan bahwa filsafat itu ditulis dalam bahasa Arab, atau ia diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan menambah unsur-unsur baru dalam bahasa Arab.

Sebenarnya perbedaan istilah tersebut hanya perbedaan nama saja, sebab bagaimanapun juga hidup dan suburnya pemikiran filsafat tersebut adalah di bawah naungan Islam dan kebanyakan ditulis dalam bahasa Arab. Kalau yang dimaksud dengan Filsafat Arab ialah bahwa filsafat tersebut adalah hasil orang Arab semata-mata, maka tidak benar. Sebab kenyataan menunjukkan bahwa Islah telah mempersatukan berbagai-bagai umat, dan kesemuanya telah ikut serta dalam memberikan sumbangannya dalam filsafat tersebut. Sebaliknya kalau yang dimaksud dengan filsafat Islam adalah hasil pemikiran kaum muslimin semata-mata, juga berlawanan dengan sejarah, karena mereka pertama-tama berguru pada aliran Nestorius dan Yacobias dari golongan Masehi, Yahudi dan penganut agama Shabi’ah, dan kegiatan mereka dalam berilmu dan filsafat selalu berhubungan dengan orang-orang Masehi dan Yahudi yang ada pada masanya.

Namun pemikiran-pemikiran filsafat pada kaum muslimin lebih tepat disebut filsafat Islam, mengingat bahwa Islam bukan saja sekedar agama, tetapi juga peradaban. Pemikiran filsafat ini sudah barang tentu berpengaruh oleh peradaban Islam tersebut, meskipun pemkiran itu banyak sumbernya dan berbeda-beda jenis orangnya. Corak pemikiran tersebut adalah Islam, baik tentang problem-problemnya, motif pembinaannya maupun tujuannya, karena Islam telah memadu dan menampung aneka peradaban serta pemikiran dalam satu kesatuan. Apabila hal ini ditunjang dengan pemakaian buku-buku yang berasal dari filosuf Islam seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, ataupun Al-Farabi.

Objek Filsafat Islam


Telah disebutkan bahwa objek filsafat adalah menelaah hakikat tentang Tuhan, tentang manusia dan tentang segala realitas yang nampak di hadapan manusia. Ada beberapa persoalan yang biasa dikedepankan dalam mencari objek filsafat meskipun akhirnya tidak akan lepas dari ketiga hal itu, yaitu:

·  Dari apakah benda-benda dapat berubah menjadi lainnya, seperti perubahan oksigen dan hidrogen menjadi air?

·  Apakah jaman itu yang menjadi ukuran gerakan dan ukuran wujud semua perkara?

·  Apakah bedanya makhluk hidup dengan makhluk yang tidak hidup?

·  Apakah ciri-ciri khas makhluk hidup itu?

·  Apa jiwa itu? Jika jiwa itu ada, apakah jiwa manusia itu abadi atau musnah?

·  Dan masih ada lagi pertanyaan-pertanyaan lain.

Persoalan-persoalan tersebut membentuk ilmu fisika dan dari sini kita meningkat kepada ilmu yang lebih umum ialah ilmu metafisika, yang membahas tentang wujud pada umumnya, tentang sebab wujud, tentang sifat zat yang mengadakan. Dari sini kita bisa menjawab pertanyaan: Apakah alam semesta ini wujud dengan sendirinya ataukah ia mempunyai sebab yang tidak nampak?

Kemudian kita dapat membuat obyek pembahasa lagi, yaitu pengetahuan/pengenalan itu sendiri, cara-cara dan syarat-syarat kebenaran atau salahnya, dan dari sini maka keluarlah ilmu logika (ilmu mantiq) yang tidak ada kemiripannya dengan ilmu-ilmu positif. Kemudian kita melihat kepada akhlak dan apa yang seharusnya diperbuat oleh perorangan, keluarga dan masyarakat, yang berbeda dengan ilmu. Sosiologi lebih menekankan kepada pengertian tentang gejala-gejala kemasyarakatan dan hubungannya, tanpa meneliti apa yang seharusnya terjadi.

Dari uraian ini, maka filsafat sebagai ilmu yang mengungkap tentang wujud-wujud melalui sebab-sebab yang jauh, yakni pengetahuan yang yakin yang sampai kepada munculnya suatu sebab. Ilmu terhadap wujud-wujud itu adalah bersifat keseluruhan, bukan terperinci, karena pengetahuan secara terperinci menjadi lapangan ilmu-ilmu khusus. Oleh karena sifatnya keseluruhan, maka filsafat hanya membicarakan benda pada umumnya atau kehidupan pada umumnya.

Dengan demikian filsafat mencakup seluruh benda dan semua yang hidup yakni pengetahuan terhadap sebab-sebab yang jauh yang tidak perlu lagi dicari sesudahnya. Filsafat berusaha untuk menafsirkan hidup itu sendiri yang menjadi sebab pokok bagi partikel-partikel itu beserta fungsi-fungsinya. Cakupan filsafat Islam tidak jauh berbeda dari objek filsafat ini. Hanya dalam proses pencarian itu Filsafat Islam telah diwarnai oleh nilai-nilai yang Islami. Kebebasan pola pikirannya pun digantungkan nilai etis yakni sebuah ketergantungan yang didasarkan pada kebenaran ajaran ialah Islam.

Hubungan Filsafat Islam Dengan Filsafat Yunani


Proses sejarah masa lalu, tidak dapat dielakkan begitu saja bahwa pemikiran filsafat Islam terpengaruh oleh filsafat Yunani. Para filosuf Islam banyak mengambil pemikiran Aristoteles dan mereka banyak tertarik terhadap pemikiran-pemikiran Platinus. Sehingga banyak teori-teori filosuf Yunani diambil oleh filsuf Islam.

Demikian keadaan orang yang dapat kemudian. Kedatangan para filosuf Islam yang terpengaruh oleh orang-orang sebelumnya, dan berguru kepada filsuf Yunani. Bahkan kita yang hidup pada abad ke-20 ini, banyak yang berhutang budi kepada orang-orang Yunani dan Romawi. Akan tetap berguru tidak berarti mengekor dan mengutip, sehingga dapat dikatakan bahwa filsafat Islam itu hanya kutipan semata-mata dari Aristoteles, sebagaimana yang dikatakan oleh Renan, karena filsafat Islam telah mampu menampung dan mempertemukan berbagai aliran pikiran. Kalau filsafat Yunani merupakan salah satu sumbernya, maka tidak aneh kalau kebudayaan India dan Iran juga menjadi sumbernya. Pertukaran dan perpindahan suatu pikiran bukan selalu dikatakan utang budi. Suatu persoalan dan hasilnya dapat mempunyai bermacam-macam corak. Seorang dapat mengemukakan persoalan yang pernah dikemukakan oleh orang lain sambil mengemukakan teorinya sendiri. Spinoza, misalnya, meskipun banyak mengutip Descartes, ia mempunyai mahzab sendiri. Ibnu Sina, meskipun menjadi murid setia Aristoteles, ia mempunyai pemikiran yang berbeda-beda.

Para filsuf Islam pada umumnya hidup dalam lingkungan dan suasana yang berbeda dari apa yang dialami oleh filsuf-filsuf lain. Sehingga pengaruh lingkungan terhadap jalan pikiran mereka tidak bisa dilupakan. Pada akhirnya, tidaklah dapat dipungkiri bahwa dunia Islam berhasil membentuk filsafat yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan keadaan masyarakat Islam itu sendiri.

Hubungan Filsafat Islam dengan Ilmu-ilmu Islam


Keunggulan khusus bagi filsafat Islam dalam masalah pembagian cabang-cabangnya adalah mencakup ilmu kedokteran, biologi, kimia, musik ataupun falak yang semuanya menjadi cabang filsafat Islam. Sehingga hal ini menjadi nilai lebih bagi filsafat Islam. Dengan demikian filsafat Islam secara khusus memisahkan diri sebagai ilmu yang mandiri. Walaupun hasil juga ditemukan keidentikan dengan Pemandangan orang Yunani (Aristoteles) dalam masalah teori tentang pembagian filsafat oleh filosuf-filosuf Islam.

Filsafat memasuki lapangan-lapangan ilmu ke-Islaman dan mempengaruhi pembatas-pembatasnya. Penyelidikan terhadap keilmuan meliputi kegiatan filsafat dalam dunia Islam. Dan yang menjadi perluasan ilmu dengan tidak membatasi diri dari hasil-hasil karya filosuf Islam saja, tetapi dengan memperluas pembahasannya. Hasil ini meliputi ilmu kalam, tasawuf, ushul fiqh dan tarikh tasyri’.

Para ulama Islam memikirkan sesuatu dengan jalan filsafat ada yang lebih berani dan lebih bebas daripada pemikiran-pemikiran mereka yang biasa dikenal dengan nama filosuf-filosuf Islam. Di mana perlu diketahui bahwa pembahasan ilmu kalam dan tasawuf banyak terdapat pemikiran dan teori-teori yang tidak kalah teliti daripada filosuf-filosuf Islam.

Pemikiran Islam mempunyai ciri khas tersendiri dibanding dengan filsafat Aristoteles, seperti halnya pemikiran Islam pada ilmu kalam dan tasawuf. Demikian pula pada pokok-pokok hukum Islam (tasyri’) dan Ushul Fiqh juga terdapat beberapa uraian yang logis dan sistematis dan mengandung segi-segi kefilsafatan. Syekh Mustafa Abdur Raziq adalah orang yang pertama mengusulkan ilmu Fiqh menjadi bagian dari filsafat. Berikut ini ada beberapa hubungan filsafat Islam dengan Ilmu Tasawuf, Ilmu Fiqh, dan Ilmu Pengetahuan:

Filsafat Islam dengan Ilmu Kalam
Problem yang ada terhadap filsafat Islam, apakah identik dengan Ilmu Kalam? Ataukah sebagai ilmu yang berdiri sendiri? Apakah ilmu kalam itu sebagai cabang dari filsafat?
Ada beberapa pendapat ahli yang mencoba menjawab pertanyaan di atas antara lain:

·  Dr. Fuad Al-Ahwani di dalam bukunya Filsafat Islam tidak setuju kalau filsafat sama dengan ilmu kalam. Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Karena ilmu kalam dasarnya adalah keagamaan atau ilmu agama. Sedangkan filsafat merupakan pembuktian intelektual. Obyek pembahasannya bagi ilmu kalam berdasar pada Allah SWT. dan sifat-sifat-Nya serta hubungan-Nya dengan alam dan manusia yang berada di bahwa syariat-Nya. Objek filsafat adalah alam dan manusia serta pemikiran tentang prinsip wujud dan sebab-sebabnya. Seperti filosuf Aristoteles yang dapat membuktikan tentang sebab pertama yaitu Allah. Tetapi ada juga yang mengingkari adanya wujud Allah SWT. sebagaimana aliran materialisme.

Ilmu kalam adalah suatu ilmu Islam asli yang menurut pendapat paling kuat, bahwa ia lahir dari diskusi-diskusi sekitar Al-Qur’an yaitu Kalam Allah, apakah ia Qadim atau makhluk. Perbedaan pendapat terjadi antra Kaum Mu’tazilah, pengikut Ahmad bin Hambal dan pengikut-pengikut Asy’ari. Adapun filsafat adalah istilah Yunani yang masuk ke dalam bahasa Arab sebagai penegasan Al-Farabi bahwa nama filsafat itu berasal dari Yunani dan masuk ke dalam bahasa Arab.

Pada Abad 2 H, telah lahir filsafat Islam, dengan bukti adanya filosuf-filosuf Islam seperti Al-Kindi.

Di samping itu, di kalangan ahli ilmu kalam sudah ada ahli yang terkenal seperti Al-Annazam, Al-Jubbai, Abul-Huzail Al-‘Allaf. Para ahli ilmu kalam ini tidak ada yang menamakan diri sebagai filosuf. Dan ada pertentangan tajam di antara kedua belah pihak. Sebagaimana Al-Ghazali sebagai pengikut aliran Asy’ariyah yang menulis kitab Tahafutul Falasifah. Namun dari kalangan ahli filsafat, Ibnu Rusyd menjawab terhadap tuduhan itu dengan menulis: Tahafutul Al-Tahafuit (Inkosistensinya kitab Tahafut).

·  Prof. Tara Chana
Dia mengemukakan bahwa istilah filsafat Islam adalah untuk arti dari ilmu kalam. Ia lebih lanjut menyatakan bahwa filsafat itu telah lahir dari kebutuhan Islam dan perdebatan keagamaan dan pada dasarnya mementingkan pengukuhan landasan aqidah atau mencarikan dasar filosofisnya, ataupun untuk membangun pemikiran-pemikiran theologi keagamaan.

·  Prof. Fuad Al-Ahwani
Ia mengakui, bahwa sekolah pada abad ke-6 H, filsafat telah bercampur dengan ilmu kalam, sampai yang terakhir ini telah menelan filsafat sedemikian rupa dan memasukkannya di dalam kitab-kitabnya. Sehingga kitab-kitab tauhid yang membahas ilmu kalam didahului dengan pendahuluan mengenai logika Aristoteles dengan mengikuti cara para filosuf.

Baca Selengkapnya ....

MAKALAH TENTANG PUASA

Posted by Sonin 0 komentar
PUASA

Sebagai muslim yang sejati, kedatangan dan kehadiran Ramadhan yang mulia pada tahun ini merupakan sesuatu yang amat membahagiakan kita. Betapa tidak, dengan menunaikan ibadah Ramadhan, amat banyak keuntungan yang akan kita peroleh, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Disinilah letak pentingnya bagi kita untuk membuka tabir rahasia puasa sebagai salah satu bagian terpenting dari ibadah Ramadhan.Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Al Ibadah Fil Islam mengungkapkan ada lima rahasia puasa yang bisa kita buka untuk selanjutnya bisa kita rasakan kenikmatannya dalam ibadah Ramadhan.1.    Menguatkan Jiwa
Dalam hidup, tak sedikit kita dapati manusia yang didominasi oleh hawa nafsunya, lalu manusia itu menuruti
apapun yang menjadi keinginannya meskipun keinginan itu
merupakan sesuatu yang bathil dan mengganggu serta
merugikan orang lain. Karenanya, di dalam Islam ada
perintah untuk memerangi hawa nafsu dalam arti berusaha
untuk bisa mengendalikannya, bukan membunuh nafsu yang
membuat kita tidak mempunyai keinginan terhadap sesuatu
yang bersifat duniawi. Manakala dalam peperangan ini
manusia mengalami kekalahan, malapetaka besar akan terjadi
karena manusia yang kalah dalam perang melawan hawa nafsu
itu akan mengalihkan penuhanan dari kepada Allah Swt
sebagai Tuhan yang benar kepada hawa nafsu yang cenderung
mengarahkan manusia pada kesesatan. Allah memerintahkan
kita memperhatikan masalah ini dalam firman-Nya yang
artinya: Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan
hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya
sesat berdasarkan ilmu-Nya. (QS 45:23)




Dengan ibadah puasa, maka manusia akan berhasil
mengendalikan hawa nafsunya yang membuat jiwanya menjadi
kuat, bahkan dengan demikian, manusia akan memperoleh
derajat yang tinggi seperti layaknya malaikat yang suci
dan ini akan membuatnya mampu mengetuk dan membuka
pintu-pintu langit hingga segala do’anya dikabulkan
oleh Allah Swt, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Ada
tiga golongan orang yang tidak ditolak do’a mereka:
orang yang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil dan
do’a orang yang dizalimi. (HR. Tirmidzi)

2.    Mendidik Kemauan

Puasa mendidik seseorang untuk memiliki kemauan yang
sungguh-sungguh dalam kebaikan, meskipun untuk
melaksanakan kebaikan itu terhalang oleh berbagai kendala.
Puasa yang baik akan membuat seseorang terus
mempertahankan keinginannya yang baik, meskipun peluang
untuk menyimpang begitu besar. Karena itu, Rasulullah Saw
menyatakan: Puasa itu setengah dari kesabaran.

Dalam kaitan ini, maka puasa akan membuat kekuatan rohani
seorang muslim semakin prima. Kekuatan rohani yang prima
akan membuat seseorang tidak akan lupa diri meskipun telah
mencapai keberhasilan atau kenikmatan duniawi yang sangat
besar, dan kekuatan rohani juga akan membuat seorang
muslim tidak akan berputus asa meskipun penderitaan yang
dialami sangat sulit.

3.   Menyehatkan Badan

Disamping kesehatan dan kekuatan rohani, puasa yang baik
dan benar juga akan memberikan pengaruh positif berupa
kesehatan jasmani. Hal ini tidak hanya dinyatakan oleh
Rasulullah Saw, tetapi juga sudah dibuktikan oleh para
dokter atau ahli-ahli kesehatan dunia yang membuat kita
tidak perlu meragukannya lagi. Mereka berkesimpulan bahwa
pada saat-saat tertentu, perut memang harus diistirahatkan
dari bekerja memproses makanan yang masuk sebagaimana juga
mesin harus diistirahatkan, apalagi di dalam Islam, isi
perut kita memang harus dibagi menjadi tiga, sepertiga
untuk makanan, sepertiga untuk air dan sepertiga untuk
udara.

4.   Mengenal Nilai Kenikmatan

Dalam hidup ini, sebenarnya sudah begitu banyak kenikmatan
yang Allah berikan kepada manusia, tapi banyak pula
manusia yang tidak pandai mensyukurinya. Dapat satu tidak
terasa nikmat karena menginginkan dua, dapat dua tidak
terasa nikmat karena menginginkan tiga dan begitulah
seterusnya. Padahal kalau manusia mau memperhatikan dan
merenungi, apa yang diperolehnya sebenarnya sudah sangat
menyenangkan karena begitu banyak orang yang memperoleh
sesuatu tidak lebih banyak atau tidak lebih mudah dari apa
yang kita peroleh.

Maka dengan puasa, manusia bukan hanya disuruh
memperhatikan dan merenungi tentang kenikmatan yang sudah
diperolehnya, tapi juga disuruh merasaakan langsung betapa
besar sebenarnya nikmat yang Allah berikan kepada kita.
Hal ini karena baru beberapa jam saja kita tidak makan dan
minum sudah terasa betul penderitaan yang kita alami, dan
pada saat kita berbuka puasa, terasa betul besarnya nikmat
dari Allah meskipun hanya berupa sebiji kurma atau seteguk
air. Disinilah letak pentingnya ibadah puasa guna mendidik
kita untuk menyadari tinggi nilai kenikmatan yang Allah
berikan agar kita selanjutnya menjadi orang yang pandai
bersyukur dan tidak mengecilkan arti kenikmatan dari Allah
meskipun dari segi jumlah memang sedikit dan kecil. Rasa
syukur memang akan membuat nikmat itu bertambah banyak,
baik dari segi jumlah atau paling tidak dari segi rasanya,
Allah berfirman yang artinya: Dan (ingatlah juga), tatkala
Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu
bersyukur, pasati Kami akan menambah (nikmat) kepadamu,
dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya
azab-Ku sangat pedih. (QS 14:7)

5.   Mengingat dan Merasakan Penderitaan Orang Lain

Merasakan lapar dan haus juga memberikan pengalaman kepada
kita bagaimana beratnya penderitaan yang dirasakan orang
lain. Sebab pengalaman lapar dan haus yang kita rasakan
akan segera berakhir hanya dengan beberapa jam, sementara
penderitaan orang lain entah kapan akan berakhir. Dari
sini, semestinya puasa akan menumbuhkan dan memantapkan
rasa solidaritas kita kepada kaum muslimin lainnya yang
mengalami penderitaan yang hingga kini masih belum
teratasi, seperti penderitaan saudara-saudara kita di
Ambon atau Maluku, Aceh dan di berbagai wilayah lain di
Tanah Air serta yang terjadi di berbagai belahan dunia
lainnya seperti di Chechnya, Kosovo, Irak, Palestina dan
sebagainya.Oleh karena itu, sebagai simbol dari rasa solidaritas itu, sebelum Ramadhan berakhir, kita diwajibkan untuk
menunaikan zakat agar dengan demikian setahap demi setahap
kita bisa mengatasi persoalan-persoalan umat yang
menderita. Bahkan zakat itu tidak hanya bagi kepentingan
orang yang miskin dan menderita, tapi juga bagi kita yang
mengeluarkannya agar dengan demikian, hilang kekotoran
jiwa kita yang berkaitan dengan harta seperti gila harta,
kikir dan sebagainya.

Allah berfirman yang artinya: Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka.
Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (QS 9:103). Sambut dengan Gembira Karena rahasia puasa merupakan sesuatu yang amat penting
bagi kita, maka sudah sepantasnyalah kalau kita harus
menyambut kedatangan Ramadhan tahun ini dengan penuh rasa
gembira sehingga kegembiraan kita ini akan membuat kita
bisa melaksanakan ibadah Ramadhan nanti dengan ringan
meskipun sebenarnya ibadah Ramadhan itu berat.

Kegembiraan kita terhadap datangnya bulan Ramadhan harus
kita tunjukkan dengan berupaya semaksimal mungkin
memanfaatkan Ramadhan tahun sebagai momentum untuk
mentarbiyyah (mendidik) diri, keluarga dan masyarakat
kearah pengokohan atau pemantapan taqwa kepada Allah Swt,
sesuatu yang memang amat kita perlukan bagi upaya meraih
keberkahan dari Allah Swt bagi bangsa kita yang hingga
kini masih menghadapi berbagai macam persoalan besar. Kita
tentu harus prihatin akan kondisi bangsa kita yang sedang
mengalami krisis, krisis yang seharusnya diatasi dengan
memantapkan iman dan taqwa, tapi malah dengan menggunakan
cara sendiri-sendiri yang akhirnya malah memicu
pertentangan dan perpecahan yang justeru menjauhkan kita
dari rahmat dan keberkahan dari Allah Swt. [Ayani]


Puasa dalam Islam
Puasa dalam agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang boleh membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Muslim dilarang berpuasa. Hikmah puasa adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.
1.    Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
2.    Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
3.    Hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
•    Perintah dalam Al-Quran
Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Qur'an di surat Al-Baqarah ayat 183.
"Yaa ayyuhaladziina aamanuu kutiba alaikumus siyaamu kamaa kutiba 'alalladziina min qablikum la allakum tataquun"
“ Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan ke atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan ke atas umat-umat yang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa."
•    Hikmah Puasa
Ibadah shaum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mu’min adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al- Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146.



•    Secara Aktivitas
Puasa adalah menahan diri dari tidak bamyak bicara, tidak banyak melihat, tidak banyak makan dan minum, tidak banyak tidur. dan puasa juga merupakan tempat nya ibadah umat manusia yg mana setiap kebaikan di lipak gandakan pahalanya.
•    Jenis-jenis Puasa
Puasa yang hukumnya wajib
     Puasa Ramadan
     Puasa karena nazar
     Puasa kifarat atau denda
Puasa yang hukumnya sunah
     Puasa 6 hari di bulan Syawal
     Puasa Arafah
     Puasa Senin-Kamis
     Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
     Puasa Asyura (pada bulan muharam)
•    Syarat wajib puasa :
1.    Beragama Islam
2.    Berakal sehat
3.    Baligh (sudah cukup umur)
4.    Mampu melaksanakannya
5.    Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar)
•    Syarat sah puasa :
1.    Islam (tidak murtad)
2.    Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3.    Suci dari haid dan nifas
4.    Mengetahui waktu diterimanya puasa
•    Rukun puasa :
1.    Niat
2.    Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari

Baca Selengkapnya ....

MAKALAH MATERI PAI: SHOLAT JUM'AT

Posted by Sonin 0 komentar
SHOLAT JUMAT

Shalat jum’at adalah sholat dua rakaat sesudah khotbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at.
Hukumnya adalah fardu ‘ain, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama islam, merdeka, dan tetap di dalam negeri. Perempuan kanak, hamba sahaya, dan orang sedang dalam perjalanan tidak wajib untuk shalat jum’at bila tidak bias memungkinkan.
    *Firman Allah :

  

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jum’at. Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.”  (Aljumu’ah :9)
*Sabda Rasulullah Saw :


“Shalat jum’at itu  hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam dengan berjamaah, kecuali empat macam orang ; (1) hamba sahaya yang di miliki,  (2)perempuan, (3) anak-anak (4) orang sakit.” ( Riwayat Abu Dau dan Hakim )

     Syarat-syarat wajib jum’at    :
1.    Islam, tidak wajib atas orang non islam .
2.    Balig, (dewasa), tidak jum;at atas kanak-kanak.
3.    Berakal, tidak wajib jum’at atas orang gila.
4.    Laki-laki, tidak wajib jum’at atas perempuan.
5.    Sehat, tidak wajib jum’at atas orang sakit atau berhalangan.
6.    Tetap dalam negeri, tidak wajib jum’at atas orang yang sedang dalam perjalanan.
Khotbah jum’at

    Rukun dan khotbah jum’at    :
  
1.    Mengucapkan puji-pujian kepada Allah.
2.    Membaca salawat atas rasulullah.
3.    Mengucapkan syahadat (bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, dan bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan-Nya).
Sabda Rasulullah  Saw :


“Tiap-tiap khotbah yang tidak ada syahadatnya adalah sepertitangan yang terpotong.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)

4.    Berwasiat (bernasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan agama, seperti ibadat, kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian, siasat, dan sebagainya, serta bahasa yang dipahami oleh pendengar.
5.    Membaca ayat al-qur’an  pada salah satu dari kedua khotbah.




Dari jabir bin samurah. Ia berkata. “Rasulullah Saw, khotbah sambil berdiri. Beliau duduk di antara keduanya, lalu beliau membacakan beberapa ayat alqur’an, memperingatkan, dan mempertakuti, manusia.” (Riwayat Muslim)
6.    Berdoa untuk mukminin dan mukminat pada khutbah yang kedua. Sebagian ulama berpendapat bahwa doa dalam khotbah tidak wajib sebagaimana juga dalam selain kutbah.
    Sunat yang bersangkutan dengan khutbah    :

1.    Khotbah hendaklah dilakukan datas mimbar atau di tempat yang tinggi. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. Yang dirwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, mimbar tiga tangga tempatnya di sebelah kanan pengimaman.
2.    Khotbah itu di ucapkan dengan kalimat fasih, terang, mudah di pahami, sederhana, tidak,terlalu panjang, dan tidak pula terlalu pendek.
3.    Khatib hendaklah tetap menghadap orang banyak jangan berputar-putar kana yang demikian itu tidak disyariatkan.
4.    Membaca surat Al-ikhlas sewaktu duduk di antara khubah.
5.    Menertibkan tiga rukun, yaitu dimlai dengan puji-pujian, kemudian salawat atas Nabi, lalu berwasiat (memberi nasihat), selain itu tidak ada tertib.
6.    Pendengar hendaklah diam seta memperhatikan kotbah. Banyak ulama mengatakan bahwa haram bercakap-cakap ketika mendengarkan khutbah.
Sabda Rasulullah Saw     :




Dari Abu Hurairah. Bahwasanya Nbi Saw telah berkata, “Apabila engkau katakana diam kepada temanmu pada hari jum’at sewktu imam berkhotbah, maka sesungguhnya engkau telah menghapus pahala shalat jum’atmu.”(Riwayat Bukhari)
7.    Khatib hendaklah memberi salam.
8.    Khatib hendaklah duduk diatas mimbar sesudah memberi salam dan sesudah duduk azan dikumandangkan.
Azan jum’at     :
    Menurut pendapat yang mu’tamad, sesungguhnya azan jum’at itu satu kali saja, sewaktu khatib sudah duduk diatas mimbar.  

    Sunat yang bersangkutan dengan jum’at :

1.    Di sunatkan mandi pada hari jum’at bagi orang yang akan pergi ke masjid untuk shalat jum’at.
2.    Berhias dengan memakai yang sebaik-baiknya, dan yang lebih baik yang berwarna putih.
3.    Memakai wangi-wangian,
Sabda Rasulullah Saw  :



“barang siapa yang mandi pada hari jum’at, memakai pakaian yang sebaik-baiknya, memakai eangi-wangian kalau ada, kemudian ia pergi mendatangi jum’at, dan disana ia tidak melangkahi duduk manusia, kemudian ia shalat jum’at serta diam ketika imam keluar sampai selesai shalatnya, maka yang demikian itu akan menghapuskan dosanya antara jum’at dan jum’at yang sebelumnya.” (Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim)
4.    Memotong kuku, mengunting kumis dan menyisir rambut.
       

“Rasulullah Saw, memotong kuku dan mengunting kumis pada hari jum’at sebelum beliau pergi shalat.”(Riwayat Baihaqi dan Tabrani)
5.    Segera pergi jum’at dengan berjalan kaki.
6.    Hensdaklah ia membaca Al-qur’an ataui zikir sebelum khotbah.
7.    Pling baik ia membaca surat Al-kahfi

“ barang siapa membaca surat Al-kahfipada hari jum’at , cahaya antara dua jum’at akan menyinarinya.”(Riwayat Hakim dan ia menyahihkan)
8.    Hendaklah memperbanyak doa dan salawat atas Nabi Saw. Pada hari jum’at dan pada malamnya.
    Uzur (halangan) jum’at    :

    Yang dimaksud dengan halangan ialah orang yang tertimpa sala satu dari halangan-halangan yang disebutkan di bawah ini. Dengan demikian ia tidak wajib jum’at.
1.    Orang sakit
2.    Karna  hujan, apabila karna hujan itu orang mendapat kesukaran untuk pergi ke tempat jum’at.






Dari ibnu abbas. Ia berkata kepada tuykang azannya (bilal) disaat hari turun hujan,”apabila engkau mengucapkan (dalam azan), ‘saya bersaksi bahwasanya Muhammad utusan Allah,’ sesudah itu janganlah engkau ucapkan,’Marilah sholat,’ tetapi ucaplah olehmu,’salatlah kamu dirumah kamu,’ Kata Ibnu Abbas pula,”Seolah-olah orang banyak membantah yang demikian.” Kemudian katanya pula,”Adakah kamu merasa heran mengenai hal ini ? Sesungguhnya hal ini telah diperbuat oleh orang yang lebih baik dari pada saya, yaitu Nabi Saw. Sesungguhnya jum’at itu wajib, sedangkan saya tidak suka membiarkan kamu keluar berjalan di Lumpur dan tempat yang licin.’’ (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Menurut ulama, hujan itu dikiaskan dengan hujan itu ,”tiap-tiap kesukaran yang menyusakan pergi ketempat jum’at.

DAFTAR PUSTAKA;
H. SULAIMAN RASJID – FIQH ISLAM

Baca Selengkapnya ....

FIQH PERNIKAHAN

Posted by Sonin 0 komentar
NIKAH

A.  Pengertian dan Hukum Nikah


1.         Pengertian Nikah

            Nikah menurut istilah syariat islam ialah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara insan itu.

            Pergaulan antara laki-laki dan perempuan telah diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan, dan kesejahteraan baik laki-laki maupun perempuan, bagi keturunan antara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada di sekeliling kedua insan tersebut.

            Allah SWT  berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 3 sebagai berikut :







            Artinya :

“…… Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tdak berlaku adil maka (kawinilah) seseorang saja.“ (An-Nisa’ :3)

         

            Ayat ini memerintahkan kepada oran laki-laki yang sudah mampu untuk melaksankan nikah. Adapun yang dimaksud dengan adil di dalam ayat ini ialah adil di dalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat tinggal, giliran dan lain-lain yanga bersifat lahiriah.

Di dalam Al qur’an surat Al isra’ ayat 32 Allah SWT berfirman :







 

Artinya :

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al Isra’ : 32)

2.       Hukum Nikah



            Pada dasarnya Islam menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karna adanya beberapa kondosi yang bermacam-macam, maka hukum nikah itu dapat di bagi menjadi lima macam hukum :



a.                   Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya mampuyai biaya sehingga dapat membrikan nafkah kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang mesti di penuhi.

b.                  Wajib, bagi orang yang mampu untuk melaksankan dan kalau tidak menikah maka ia akan terjerumus dalam perzinaan.

c.                   Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karna tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain karna lemah syahwat.

d.                  Haram, bagi orang yang ingin menikah seseorang dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedangkan nafsunya tidak mendesak

e.                   Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segra menikah atau yang mengharamkannya.



3.       Tujuan Nikah

            Tujuan pernikahan dapat disebutkan sebagai berikut :



a.                   Untuk membina rumah tangga yang serasi dan penuh limpahan kasih sayang.

b.                  Untuk memperoleh keturunan yan sah.

c.                   Menjaga kehormatan dan harkat kemanusiaan









B.      Persiapan Pelaksanaan Nikah



            Agar pernikahan dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya dan juga membawa manusia kearah kesejahteraan yang di dambakan, maka sebelum pernikahan dilaksanakan perlu disiapkan hal-hal sebagai berikut :





Ø      Usia Nikah



            Usia nikah ini meliputi fisik dan jiwa yang dianggap sebagai orang yang sudah matang untuk berumah tangga. Menurut Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 seseorang diperbolehkan melaksanakan pernikahan bagi laki-laki apabila telah berusia 19 tahun dan bagi perempuan jika telah berusia minimal 16 tahun.



Ø      Biaya Kehidupan



            Bagi seorang laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan hendaklah ia mempersiapkan terlebih dahulu biaya pernikahan dan bekal hidup untuk mengarungi kehidupan berumah tangga.



Ø      Perkerjaan



            Bagi seorang laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan hendaklah ia terlebih dahulu mempunyai perkerjaan yang dapat membiayai keperluan rumah tangga.



Ø      Pengetahuan/Pendidikan



            Laki-laki atau perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan hendaklah keduanya itu l\telah memiliki penngetahuan atau pendidikan yang cukup tentang bagaimana membina rumah tangga yang rukun dan menigkatkan martabat kemanusiaanya, maka akan dapat memecahkan masalah-masalah yang sering timbul di dalam setiap langkah dalam kehidupan.



Ø     Rukun Nikah dan Syaratnya Masing-masing

            Rukun nikah ada lima macam :

a.         Calon Suami

Calon suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.)                Islam

2.)                Tidak terpaksa

3.)                Bukan mahram calon istri

4.)                Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah



b.         Calon Istri

Calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.)                Islam

2.)                Bukan mahram calon suami

3.)                Tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah



c.         Wali

Wali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.)                Islam

2.)                Baligh (dewasa)

3.)                Berakal sehat

4.)                Adil (tidak fasik)

5.)                Laki-laki

6.)                Mempunyai hak untuk menjadi wali



d.         Dua Orang Saksi

Dua orang saksi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berkut :

1.)                Islam

2.)                Baligh (dewasa)

3.)                Berakal sehat

4.)                Adil (tidak fasik)

5.)                Laki-laki

6.)                Mengerti maksud akad nikah

e.         Ijab dan Qabul

            Yang dmaksud dengan ijab ialah perkataan dari pihak wali perempuan sepertti kata wali : “saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama …………….”. Yang dimaksud dengan qabul ialah jawab laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Contoh ucapan mempelai laki-laki : “saya terima untuk menikahi …….”.



Syarat-syarat ijab dan qabul ialah :

1)                  Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahannya : dengan demikian ijab dan qabul ini tidak sah jika menggunakan kata yang lain.

2)                  Ada penyesuaian antara ijab dan qabul.

3)                  Berturur-turut, artinya antara ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.

4)                  Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan.

Rasuluulah  SAW bersabda :



Artinya :

“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karna sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan kepercayaan Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat”.( HR. Muslim)



Ø     Mahar



            Mahar atau maskawin ialah pemberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang disebabkan karna pernikahan di antara keduanya. Pemberian mahar itu merupakan kewajiban bagi laki-lakiyang menikahi perempuan. Allah SWT berfirman :



Artinya :

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah kamu saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana…...” (An Nisa’ :24)

Baca Selengkapnya ....

Popular Posts

Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Gerbang Iklan.