MATERI TERKAIT DENGAN ILMU INTERNET

MASA KEMUNDURAN DUNIA ISLAM

Posted by Sonin 18/09/10 0 komentar
Masa Kemunduran Dunia Islam (1250 M-1500 M)

Pada masa jayanya kota Baghdad dikenal secara luas sebagai pusat kebudayaan dan peradaban Islam yang sangat kaya dengan khazanah ilmu pengetahuan dan telah berhasil mengguli kota-kota lain yang dikenal sebagai pusat peradaban manusia.

Namun hal itu berubah drastis sejak penyerangan yang dilakukan tentara Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan.Peristiwa ini terjadi pada tahun 1250 M. Dengan hadirnya Hulagu Khan, maka pusat-pusat ilmu pengetahuan, baik yang berupa perpustakaan maupun lembaga-lembaga pendidikan semuanya mereka porak-porandakan dan mereka bakar sampai punah tak berbekas.

Dengan dibumihanguskannya kota Baghdad berikut kekayaan intelektual yang ada didalamnya, maka berakhirlah kebesaran pemerintahan Islam masa lalu, baik dalam wilayah kekuasaan maupun intelektual.

Penghancuran pusat kebudayaan Islam itu juga berakibat hilangnya dan putusnya akar sejarah intelektual yang telah dengan susah payah dibangun pada masa awal-awal Islam . Adanya kekalahan politik itu berpengaruh besar pada cara pandang dan berpikirnya umat Islam yang telah mulai mengalihkan pandangan dan pemikiran umat Islam yang semula berpaham dinamis berubah menjadi berpaham fatalis (Samsul Nizar, 2007:173).


Baca Selengkapnya ....

RPP EKONOMI Kelas 10

Posted by Sonin 15/06/10 0 komentar
CONTOH: 
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)


Sekolah : SMA ….
Mata Pelajaran : Ekonomi
Kelas / Semester : X (sepuluh) / 1

Standar Kompetensi : 1. Memahami permasalahan ekonomi dalam kaitannya dengan kebutuhan manusia, kelangkaan dan sistem ekonomi.

Kompetensi Dasar : 1.1 Mengidentifikasi kebutuhan manusia.

Indikator : 1. Mendeskripsikan pengertian kebutuhan.
2. Mendeskripsikan jenis-jenis kebutuhan.
3. Mengidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi kebutuhan.
4. Mengidentifikasi pengertian benda pemuas kebutuhan.
5. Mendeskripsikan macam-macam benda pemuas kebutuhan.
6. Mendeskripsikan kegunaan benda pemuas kebutuhan.

Alokasi Waktu : 3 x 45 menit

A. Tujuan Pembelajaran
a) Siswa dapat mendeskripsikan pengertian kebutuhan.
b) Siswa dapat mendeskripsikan jenis-jenis kebutuhan.
c) Siswa dapat mengidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi kebutuhan.
d) Siswa dapat mengidentifikasi pengertian benda pemuas kebutuhan.
e) Siswa dapat mendeskripsikan macam-macam benda pemuas kebutuhan.
f) Siswa dapat mendeskripsikan kegunaan benda pemuas kebutuhan.

B. Materi Pokok
Kebutuhan manusia

C. Uraian Materi
a) Pengertian kebutuhan
b) Macam-macam kebutuhan
c) Hal-hal yang mempengaruhi kebutuhan
d) Pengertian benda pemuas kebutuhan
e) Macam-macam benda pemuas kebutuhan
f) Kegunaan benda pemuas kebutuhan

D. Pendekatan
Kontekstual

E. Metode Pembelajaran
Diskusi kelompok



F. Skenario Pembelajaran

1. Kegiatan Awal
a. Apersepsi
Guru mengingatkan dan mengembangkan pengetahuan siswa tentang kebutuhan siswa sendiri dan pengertian kebutuhan pada umumnya. Kemudian guru mempersilakan siswa memasuki ruang audio visual untuk melihat tayangan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan atau melakukan kunjungan ke pasar di daerah sekitar. Selama kegiatan tersebut, guru menghimbau siswa untuk mencatat hal-hal yang penting.
b. Motivasi
Pemenuhan kebutuhan adalah salah satu kegiatan ekonomi yang sangat mendasar. Pada pemenuhan kebutuhan, terlihat sikap seseorang dalam perencanaan perjalanan hidupnya.

2. Kegiatan Inti
a. Siswa dikelompokkan menjadi enam kelompok, di mana masing-masing kelompok terdiri dari 5-6 orang (disesuaikan dengan jumlah siswa).
b. Kelompok pertama diberi tugas untuk mendeskripsikan pengertian kebutuhan.
c. Kelompok kedua diberi tugas untuk mendeskripsikan jenis-jenis kebutuhan.
d. Kelompok ketiga diberi tugas untuk mengidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi kebutuhan.
e. Kelompok keempat diberi tugas untuk mengidentifikasi pengertian benda pemuas kebutuhan.
f. Kelompok kelima diberi tugas untuk mendeskripsikan macam-macam benda pemuas kebutuhan.
g. Kelompok keenam diberi tugas untuk mendeskripsikan kegunaan benda pemuas kebutuhan.
h. Masing-masing kelompok mempersentasikan tugasnya di depan kelas, sedangkan kelompok yang lain menanggapi.
i. Dengan bimbingan guru, siswa membuat kesimpulan.

3. Kegiatan Akhir
a. Guru dan siswa melakukan refleksi
b. Penilaian
• Tes lisan dengan beberapa pertanyaan (kognitif)
• Lembar pengamatan (afektif)
• Lembar pengamatan (psiko motorik)
c. Siswa mengerjakan soal-soal evaluasi yang terdapat pada buku teks Ekonomi


G. Sumber dan Alat
Buku teks, OHP, spidol


Mengetahui ………, ………200….
Kepala Sekolah …. Guru Mata Pelajaran …



…………………... ………………………
NIP/NRK ……….. NIP/NRK …………...


Baca Selengkapnya ....

Cara Membuat Teks Berjalan

Posted by Sonin 28/05/10 0 komentar
Pernahkah anda berkunjung ke website atau blog tertentu dan menemukan sebuah tulisan yang bergerak baik itu bergerak dari kiri ke kanan, dari kanan ke kiri, dari bawah ke atas atau dari atas ke bawah ? kalau belum pernah lihat, anda bisa lihat di blog ini tepat di bawah judul blog ini dan ada juga yang berada di bagian paling akhir dari blog ini.

Mau tau dan ingin membuat tulisan bergerak dalam blog milik anda ? silahkan ikut bersama Petunjuk untuk menuntun anda dalam belajar membuat teks bergerak milik anda.

Misalkan anda hendak membuat kalimat http://gerbangiklan.blogspot.com bergerak dari kanan ke kiri dalam blog anda, maka login/sign-in terlebih dahulu untuk masuk ke blogger dengan menggunakan akun anda.

Klik Layout atau Tataletak kemudian klik Add Gadget atau Tambah Gadget dan pilih HTML/JavaScript.

Langkah berikutnya copy dan pastekan script berikut ini
http://gerbangiklan.blogspot.com


Setelah di pastekan, gantilah teks atau tulisan yang berwarna biru dengan kata yang anda kehendaki. Hasilnya akan seperti berikut :


Bagaimana jika anda menginginkan untuk mengubahnya sehingga tidak bergerak dari kanan ke kiri melainkan dari kiri ke kanan maka ubah directionnya Left menjadi Right, sehingga akan menjadi seperti berikut :
dan hasilnya adalah :


Demikian Juga tulisan bergerak dari bawah ke atas direction diubah menjadi Up :
Tulisan bergerak dari atas ke bawah, direction diubah menjadi Down

Baca Selengkapnya ....

Hikmah Kisah Nabi ADAM AS

Posted by Sonin 10/05/10 0 komentar
Pelajaran dan Hikmah Kisah Nabi ADAM AS

Adapun di antara faidah yang dapat diambil dari kisah Nabi Adam As. adalah:
1. Sesungguhnya kisah besar ini telah dipaparkan Allah di dalam kitab-Nya dalam beberapa tempat (ayat) dengan paparan yang jelas yang di dalamnya tidak ada keraguan dan termasuk kisah yang sangat besar yang disepakati para rasul, kitab-kitab suci samawi diturunkan karenanya dan seluruh pengikut para nabi dari mulai yang pertama hingga yang terakhir telah meyakini kebenarannya.


Dewasa ini muncul sekelompok zindiq yang mengingkari seluruh ajaran yang dibawa para rasul, mengingkari adanya Pencipta (Rabb) serta tidak mempercayai ilmu kecuali ilmu alam (fisika); sehingga pengetahuan mereka tidak akan dapat mengantarkan kepada keyakinan tersebut, karena pengetahuan mereka sangat terbatas.

Berkenaan dengan madzhab yang jauh dari kebenaran ini; baik menurut syara’ maupun akal sehat, bahwa mereka telah mengingkari keberadaan Nabi Adam AS dan Hawa dan keterangan yang dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya tentang keberadaan keduanya.*

Mereka beranggapan bahwa manusia itu berasal dari kera atau sejenisnya, kemudian ia berevolusi sehingga mencapai wujudnya yang sekarang.

Mereka terpedaya oleh teori mereka yang sangat keliru yang didasarkan pada asumsi akal mereka yang sejak semula telah rusak dan mengabaikan keterangan yang bersumber dari ilmu-ilmu yang benar, khususnya ilmu-ilmu yang dibawa para rasul.

Allah Ta’ala telah menegaskan tentang kebenaran ilmu-ilmu yang dibawa para rasul dalam firman-Nya, “Maka tatkala datang kepada mereka rasul-sasul (yang dulu diutus kepada) mereka dengan membawa keterangan-keterangan, mereka merasa senang dengan pengetahuan yang ada pada mereka dan mereka dikepung oleh adzab Allah yang selalu mereka perolok-olokkan itu.” (Al-Mukmin: 83).


Baca Selengkapnya ....

TAREKH ISLAM 1

Posted by Sonin 06/05/10 0 komentar
Kisah Nabi ADAM AS

Mukaddimah
Kisah-kisah para Nabi (Qashashul Anbiya`) yang akan kami tampilkan selanjutnya adalah buah karya besar dari Syaikh Abdurrahman as-Sa’dy, seorang faqih, mufassir dan penulis yang produktif, berjudul Qashash al-Anbiyaa`. Di dalamnya, terdapat beberapa pelajaran penting dari kisah-kisah para Nabi tersebut, juga kisah menarik lainnya yang terdapat di dalam al-Qur’an. Dalam hal ini, penulisnya tidak memaparkan sisi riwayat hidup secara panjang-lebar tetapi lebih kepada bagaimana refleksi dan pelajaran yang dapat dipetik dari kisah-kisah tersebut.

Adapun tujuan kami menampilkan kajian ini adalah agar kita mendapatkan pelajaran yang berharga dari kisah-kisah tersebut sebab al-Qur’an memerintahkan kita agar mengambil pelajaran dari kisah-kisah masa lampau; apa yang baik darinya kita jadikan pegangan hidup dan yang buruk kita tinggalkan agar tidak terjadi di dalam kehidupan kita.
Buku yang akan kami tampilkan selanjutnya secara berkala ini (dengan sedikit perubahan) diterbitkan oleh PUSTAKA AL-SOFWA sehingga tidak diperkenankan memperbanyaknya untuk tujuan pribadi atau komersial kecuali untuk bahan-bahan pengajian, ceramah dan semisalnya yang bermanfa’at untuk umat. Dan, apabila anda menginginkan buku yang sebentar lagi akan terbit tersebut secara lengkap dapat memesannya pada penerbit bersangkutan.
Buku ini disusun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud.(red.,)

Sekilas Mengenai Biografi Penulis, Syaikh Abdurrahman as-Sa’dy
Ia adalah Syaikh Abu Abdillah Abdurrahman bin Nashir bin Abdillah bin Nashir keturunan As-Sa’adi dari kabilah Bani Tamim.

Ia lahir di kota Unaizah bagian dari wilayah Al-Qashim pada tanggal 12 Muharram 1307 H. Ia ditinggal wafat kedua orang tuanya saat masih kecil, dimana Ibunya wafat saat ia berusia 4 tahun dan bapaknya wafat saat ia berusia 7 tahun.
Ia telah hafal Al-Qur’an beserta ilmu tajwidnya dalam usia tidak lebih dari 11 tahun, kemudian ia sibuk belajar serta menuntut ilmu kepada sejumlah ulama yang terdapat di negerinya dan ulama yang datang ke negerinya.
Di antara guru-gurunya yang terkenal adalah Syaikh Ibrahim bin Muhammad bin Hasir, Syaikh Muhammad bin Abdil Karim Asy-Syibl, Syaikh Shalih bin ‘Utsman qadhi Unaizah, Syaikh Muhammad Asy-Syanqithi seorang tamu dari Hijaz dan lain-lain. Sungguh benar seseorang yang berkata, “Di antara gurunya yang paling agung adalah Syaikh Islam Ibnu Taimiyah serta muridnya Ibnu Al-Qayyim karena keseriusannya di dalam mengkaji dan menerima karya-karya keduanya.”



Baca Selengkapnya ....

TAREKH ISLAM

Posted by Sonin 04/05/10 0 komentar
Kisah Nabi ADAM AS (2-3) 

Kemudian para malaikat pun segera bersujud seluruhnya. Ketika mereka sujud, maka ketika itu Iblis berada di antara mereka dan Allah memerintahkannya supaya bersujud kepadanya bersama-sama dengan para malaikat. Iblis bukan berasal dari golongan malaikat, melainkan berasal dari golongan jin yang diciptakan dari api yang sangat panas. Iblis menyembunyikan keingkaran terhadap perintah Allah dan ia merasa iri dengan manusia yang diberikan keutamaan dengan keutamaan tersebut.

Kesombongan dan keingkaran Iblis menyeretnya ke lembah penolakan bersujud kepada Nabi Adam AS., dan sebagai bentuk keingkaran terhadap perintah Allah Ta’ala dan menunjukkan kesombongan.* Iblis tidak dapat menahan perasaan benci dan keengganannya bersujud kepada Nabi Adam AS., sehingga ia mentolelir dirinya untuk menunjukkan penentangannya kepada Rabbnya serta mencela kebijakan-Nya, seraya berkata, “Saya lebih baik daripadanya: Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah.” (al-A’raf: 12). Di dalam ayat lain Allah SWT berfirman kepadanya: “Hai iblis, apakah yang menghalangi kamu sujud kepada yang telah Ku-ciptakan dengan kedua tangan-Ku. Apakah kamu menyombongkan diri ataukah kamu (merasa) termasuk orang-orang yang (lebih) tinggi?” (Shad: 75)

Jadi kekufuran, kesombongan, keingkaran dan kedengkian adalah sebab utama yang membuat Iblis diusir dan dilaknat.

Allah Ta’ala berfirman kepadanya: “Turunlah kamu dari surga itu; karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya, maka keluarlah, sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang hina.” (al-A’raf: 13)

Baca Selengkapnya ....

CARA MEMBUAT BLOG

Posted by Sonin 29/04/10 0 komentar

Baca Selengkapnya ....

MENULIS DAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG

Posted by Sonin 25/04/10 0 komentar
MENULIS DAN MEMPUBLIKASIKAN BLOG

Untuk memulai menulis di blogspot, klik Tulisan Mulai Posting bagian Bawah sebelah kanan jika anda baru membuat Blog, atau buka halam Elemen blog anda dan Klik Tulisan Posting bagian Atas sebelah kiri pada Elemen Blog anda, maka anda akan menemukan gambar seperti dibawah ini.

Tuliskan judul tulisan pada kolom Judul dan Isi tulisan atau content pada kolom kosong di bawahnya. Jika and ingin mengatur tulisan anda, anda bisa mengatur jenis font, rata kanan / tengah/kiri, tambah gambar, tambah video, dan lain-lain dengan menggunakan bantuan toolbar. Jika tulisan anda sudah siap, klik tulisan mempublikasikan posting/ Terbitkan Entri. Jika anda ingin menambah posting, caranya sama dengan pertama tadi dengan cara mengikuti langkah-langkah seperti di atas.Jika ingin mengedit tulisan yang sudah di publish, anda bisa menggunakan perintah edit seperti gambar dibawah ini. Selanjutnya setelah di edit kalau mau di publikasikan kembali jangan lupa klik tulisan publikasikan yang di simpan. SELAMAT BEKERJA SEMOGA BERHASIL DAN SUKSES



Baca Selengkapnya ....

CARA MEMBUAT BLOG di Blogspot

Posted by Sonin 27/03/10 0 komentar



Langkah Kedua

Setelah Anda klik tanda panah besar yang bertuliskan CIPTAKAN BLOG ANDA, maka akan muncul formulir seperti yang ada pada gambar dibawah ini.

Proses ini akan menciptakan account Google yang dapat Anda gunakan pada layanan Google lainnya. Jika Anda sudah memiliki sebuah account Google mungkn dari Gmail, Google Groups, atau Orkut.

Satu account Google bisa digunakan untuk mengakses semua fasilitas yang disediakan oleh Google.

Jika Anda sudah memiliki accout google, Anda bisa langsung login (masuk). Untuk login ke Google, Anda harus login dengan menggunakan alamat email.

Silahkan lengkapi.

1. Alamat email yang Anda masukan harus sudah ada sebelumnya. Anda akan dikirim konfirmasi ke email tersebut. Jika Anda menggunakan email palsu atau email yang baru rencana akan dibuat, maka pendaftaran bisa gagal. Anda tidak perlu menggunakan email gmail.com. Email apa saja bisa.

2. Lengkapi data yang lainnya.

3. Tandai "Saya menerima Persyaratan dan Layanan" sebagai bukti bahwa Anda setuju. BTW Anda sudah membacanya?

Setelah lengkap, klik tanda panah yang bertuliskan lanjutkan. Lihat gambar di bawah.



Langkah Ketiga

Jika Anda berhasil, Anda akan dibawa ke halaman seperti pada gambar dibawah. Jika gagal? Gagal biasanya karena verifikasi kata Anda salah. Itu wajar karena sering kali verifikasi kata sulit dibaca. Yang sabar saja, ulangi sampai benar. Saya sendiri sampai mengulang 3X.

Setelah Anda berhasil mendaftar, Anda akan dibawa ke halaman seperti yang ada pada gambar dibawah. Sekarang Anda mulai membuat blog dengan mengisi nama / nama blog anda dan alamat blog Anda. Untuk Nama Blog sebaiknya sesuai dengan Tujuan anda membuat Blog. Seperti : Iklan, Bisnis online, Artikel dll.


Anda bisa mengecek ketersediaan alamat blog yang Anda pilih. Jika tersedia bisa Anda lanjutkan. Jika tidak tersedia, maka Anda harus kreatif mencari nama lain atau memodifikasi alamat yang sudah ada, misalnya dengan berupa tahun atau nama yang di anggap mendukung lainnya.

Lanjutkan dengan klik tanda panah bertuliskan LANJUTKAN.



Langkah Keempat


Jika sudah mengklik Lanjutkan maka anda akan berhasil. Anda akan diarahkan ke halaman seperti yang ada pada gambar dibawah.

Pilihlah tema yang sesuai dengan selera Anda. Jika tidak ada yang sesui dengan selera Anda, jangan khawatir, nanti masih banyak pilihan tema yang bisa Anda install sendiri. Sekarang pilih saja tema agar proses pembuatan blog bisa diselesaikan. Anda bisa preview tema dengan klik gambarnya.

Untuk Memilih tema Anda klik (tandai) bulatannya o seperti pada gambar dibawah. Pilih Salah satu dari Gambar. Seperti Gambar dibawah.

Selamat, sekarang Anda sudah memiliki sebuah blog. Sekarang Anda sudah mulai bisa memposting pemikiran Anda di blog dan dibagi ke seluruh Interneter. Memang masih ada beberapa hal yang harus Anda lakukan, yaitu pengaturan, tata letak, penambahan eleman,  dll. Setidaknya, Anda sudah memiliki blog dan bisa posting. Hal ini sudah cukup untuk tahap awal. Untuk mendalami masalah Blog lebih dalam anda bisa mempelajari materi-materi dari posting selanjutnya.

Baca Selengkapnya ....

HUBUNGAN FILSAFAT YUNANI DENGAN FILSAFAT ISLAM

Posted by Sonin 19/03/10 0 komentar


Pengertian Filsafat Islam


Sebelum sampai kepada definisi Filsafat Islam, terlebih dahulu kami akan memberikan makna filsafat yang berkembang di kalangan cendikiawan muslim.

Menurut Mustofa Abdur Razik pemakaian kata filsafat di kalangan umat Islam adalah kata hikmah. Sehingga kata hakim ditempatkan pada kata failusuf atau hukum Al-Islam (hakim-hakim Islam) sama dengan falasifatul Islam (failasuf-failasuf Islam). Hal ini dikuatkan oleh Dr. Faud Al-Ahwani, bahwa kebanyakan pengaran-pengarang Arab menempatkan kalimat hikmah di tempat kalimat filsafat, dan menempatkan kalimat hakim di tempat kalimat failusuf atau sebaliknya. Namun demikian, mereka mengatakan bahwa sebenarnya kata hikmah itu berada di atas kata filsafat.

Al-Farabi berkata: Failusuf adalah orang yang menjadikan seluruh kesungguhan dari kehidupannya dan seluruh maksud dari umurnya mencari hikmah yaitu mema'rifati Allah yang mengandung pengertian mema'rifati kebaikan.

Ibnu Sina mengatakan, hikmah adalah mencari kesempurnaan diri manusia dengan dapat menggambarkan segala urusan dan membenarkan segala hakikat baik yang bersifat teori maupun praktik menurut kadar kemampuan manusia.

Kemudian Ahli tafsir Muhammad Abduh mengatakan bahwa hikmah adalah ilmu yang berhubungan dengan rahasia-rahasia, yang kokoh/rapi, dan bermanfaat dalam menggerakkan amal pekerjaan.

Sementara itu ada yang berpendapat bahwa asal makna hikmah adalah tali kendali untuk kuda dalam mengekang kenakalannya. Dari sini makna diambillah kata hikmah dalam arti pengetahuan atau kebijaksanaan karena hikmah ini menghalang-halangi dari orang yang mempunyai perbuatan rendah. Kemudian hikmah diartikan perkara yang tinggi yang dapat dicapai oleh manusia dengan melalui alat-alatnya yang tertentu yaitu akal dan metode-metode berpikirnya.

Apabila melihat ayat-ayat Al-Qur’an, maka ada beberapa arti yang dikandung dalam

·  kata hikmah itu, antara lain adalah:
Untuk memperhatikan keadaan dengan seksama untuk memahami rahasia syariat dan maksud-maksudnya.

·  Kenabian
Dengan demikian hikmah yang diidentikkan dengan filsafat adalah ilmu yang membahas tentang hakikat sesuatu, baik yang bersifat teoritis (etika, estetika maupun metafisika) atau yang bersifat praktis yakni pengetahuan yang harus diwujudkan dengan amal baik.

Sampailah kita pada pengertian Filsafat Islam yang merupakan gabungan dari filsafat dan Islam. Menurut Mustofa Abdur Razik, Filsafat Islam adalah filsafat yang tumbuh di negeri Islam dan di bawah naungan negara Islam, tanpa memandang agama dan bahasa-bahasa pemiliknya. Pengertian ini diperkuat oleh Prof. Tara Chand, bahwa orang-orang Nasrani dan Yahudi yang telah menulis kitab-kitab filsafat yang bersifat kritis atau terpengaruh oleh Islam sebaiknya dimasukkan ke dalam Filsafat Islam.

Dr. Ibrahim Madzkur mengatakan: Filsafat Arab bukanlah berarti bahwa ia adalah produk suatu ras atau umat. Meskipun demikian saya mengutamakan menamakannya filsafat Islam, karena Islam bukan akidah saja, tetapi juga sebagai peradaban. Setiap peradaban mempunyai kehidupannya sendiri dalam aspek moral, material, intelektual dan emosional. Dengan demikian, Filsafat Islam mencakup seluruh studi filosofis yang ditulis di bumi Islam, apakah ia hasil karya orang-orang Islam atau orang-orang Nasrani ataupun orang-orang Yahudi (Fuad Al-Ahwani, Hal. 15).

Drs. Sidi Gazalba memberikan gambaran sebagai berikut: Bahwa Tuhan memberikan akal kepada manusia itu menurunkan nakal (wahyu/sunnah) untuk dia. Dengan akal itu ia membentuk pengetahuan. Apabila pengetahuan manusia itu digerakkan oleh nakal, menjadilah ia filsafat Islam. Wahyu dan Sunnah (terutama mengenai yang ghaib) yang tidak mungkin dibuktikan kebenarannya dengan riset, filsafat Islamlah yang memberikan keterangan, ulasan dan tafsiran sehingga kebenarannya terbuktikan dengan pemikiran budi yang bersistem, radikal dan umum (Drs. Sidi Gazalba, hal. 31).

Dengan uraian di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa filsafat Islam adalah suatu ilmu yang dicelup ajaran Islam dalam membahas hakikat kebenaran segala sesuatu.

Banyak di kalangan para ahli berbeda dalam menanamkan filsafat Islam. Apakah ia merupakan filsafat Islam atau filsafat Arab atau ada nama lain dari kedua istilah itu.

Prof. Mu'in, menyatakan apabila filsafat itu disebut dengan Filsafat Arab, berarti mengeluarkan orang Iran, orang Afghanistan, orang Pakistan, dan orang India. Oleh karena itu memilih dengan Filsafat Islam. Demikian pula orientalis Perancis Courbin, seorang Islamolog dan kebudayaan Iran, membela dengan Filsafat Islam. Sebagaimana dikatakannya. Jika kita mengambil nama Filsafat Arab, pengertiannya sempit sekali bahkan keliru.

Berbeda dengan As-Sahrawardi Ar-Razi, beliau lebih suka memilih pendapat yang menamakannya Filsafat di dunia Islam, adapun Mauric de Wild, Emik Brehier dan Lutfi As Sayid menyebutkan dengan Filsafat Arab. Pada umumnya pendapat yang menyebutkan Filsafat Arab beralasan bahwa filsafat itu ditulis dalam bahasa Arab, atau ia diterjemahkan ke dalam bahasa Arab dengan menambah unsur-unsur baru dalam bahasa Arab.

Sebenarnya perbedaan istilah tersebut hanya perbedaan nama saja, sebab bagaimanapun juga hidup dan suburnya pemikiran filsafat tersebut adalah di bawah naungan Islam dan kebanyakan ditulis dalam bahasa Arab. Kalau yang dimaksud dengan Filsafat Arab ialah bahwa filsafat tersebut adalah hasil orang Arab semata-mata, maka tidak benar. Sebab kenyataan menunjukkan bahwa Islah telah mempersatukan berbagai-bagai umat, dan kesemuanya telah ikut serta dalam memberikan sumbangannya dalam filsafat tersebut. Sebaliknya kalau yang dimaksud dengan filsafat Islam adalah hasil pemikiran kaum muslimin semata-mata, juga berlawanan dengan sejarah, karena mereka pertama-tama berguru pada aliran Nestorius dan Yacobias dari golongan Masehi, Yahudi dan penganut agama Shabi’ah, dan kegiatan mereka dalam berilmu dan filsafat selalu berhubungan dengan orang-orang Masehi dan Yahudi yang ada pada masanya.

Namun pemikiran-pemikiran filsafat pada kaum muslimin lebih tepat disebut filsafat Islam, mengingat bahwa Islam bukan saja sekedar agama, tetapi juga peradaban. Pemikiran filsafat ini sudah barang tentu berpengaruh oleh peradaban Islam tersebut, meskipun pemkiran itu banyak sumbernya dan berbeda-beda jenis orangnya. Corak pemikiran tersebut adalah Islam, baik tentang problem-problemnya, motif pembinaannya maupun tujuannya, karena Islam telah memadu dan menampung aneka peradaban serta pemikiran dalam satu kesatuan. Apabila hal ini ditunjang dengan pemakaian buku-buku yang berasal dari filosuf Islam seperti Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, ataupun Al-Farabi.

Objek Filsafat Islam


Telah disebutkan bahwa objek filsafat adalah menelaah hakikat tentang Tuhan, tentang manusia dan tentang segala realitas yang nampak di hadapan manusia. Ada beberapa persoalan yang biasa dikedepankan dalam mencari objek filsafat meskipun akhirnya tidak akan lepas dari ketiga hal itu, yaitu:

·  Dari apakah benda-benda dapat berubah menjadi lainnya, seperti perubahan oksigen dan hidrogen menjadi air?

·  Apakah jaman itu yang menjadi ukuran gerakan dan ukuran wujud semua perkara?

·  Apakah bedanya makhluk hidup dengan makhluk yang tidak hidup?

·  Apakah ciri-ciri khas makhluk hidup itu?

·  Apa jiwa itu? Jika jiwa itu ada, apakah jiwa manusia itu abadi atau musnah?

·  Dan masih ada lagi pertanyaan-pertanyaan lain.

Persoalan-persoalan tersebut membentuk ilmu fisika dan dari sini kita meningkat kepada ilmu yang lebih umum ialah ilmu metafisika, yang membahas tentang wujud pada umumnya, tentang sebab wujud, tentang sifat zat yang mengadakan. Dari sini kita bisa menjawab pertanyaan: Apakah alam semesta ini wujud dengan sendirinya ataukah ia mempunyai sebab yang tidak nampak?

Kemudian kita dapat membuat obyek pembahasa lagi, yaitu pengetahuan/pengenalan itu sendiri, cara-cara dan syarat-syarat kebenaran atau salahnya, dan dari sini maka keluarlah ilmu logika (ilmu mantiq) yang tidak ada kemiripannya dengan ilmu-ilmu positif. Kemudian kita melihat kepada akhlak dan apa yang seharusnya diperbuat oleh perorangan, keluarga dan masyarakat, yang berbeda dengan ilmu. Sosiologi lebih menekankan kepada pengertian tentang gejala-gejala kemasyarakatan dan hubungannya, tanpa meneliti apa yang seharusnya terjadi.

Dari uraian ini, maka filsafat sebagai ilmu yang mengungkap tentang wujud-wujud melalui sebab-sebab yang jauh, yakni pengetahuan yang yakin yang sampai kepada munculnya suatu sebab. Ilmu terhadap wujud-wujud itu adalah bersifat keseluruhan, bukan terperinci, karena pengetahuan secara terperinci menjadi lapangan ilmu-ilmu khusus. Oleh karena sifatnya keseluruhan, maka filsafat hanya membicarakan benda pada umumnya atau kehidupan pada umumnya.

Dengan demikian filsafat mencakup seluruh benda dan semua yang hidup yakni pengetahuan terhadap sebab-sebab yang jauh yang tidak perlu lagi dicari sesudahnya. Filsafat berusaha untuk menafsirkan hidup itu sendiri yang menjadi sebab pokok bagi partikel-partikel itu beserta fungsi-fungsinya. Cakupan filsafat Islam tidak jauh berbeda dari objek filsafat ini. Hanya dalam proses pencarian itu Filsafat Islam telah diwarnai oleh nilai-nilai yang Islami. Kebebasan pola pikirannya pun digantungkan nilai etis yakni sebuah ketergantungan yang didasarkan pada kebenaran ajaran ialah Islam.

Hubungan Filsafat Islam Dengan Filsafat Yunani


Proses sejarah masa lalu, tidak dapat dielakkan begitu saja bahwa pemikiran filsafat Islam terpengaruh oleh filsafat Yunani. Para filosuf Islam banyak mengambil pemikiran Aristoteles dan mereka banyak tertarik terhadap pemikiran-pemikiran Platinus. Sehingga banyak teori-teori filosuf Yunani diambil oleh filsuf Islam.

Demikian keadaan orang yang dapat kemudian. Kedatangan para filosuf Islam yang terpengaruh oleh orang-orang sebelumnya, dan berguru kepada filsuf Yunani. Bahkan kita yang hidup pada abad ke-20 ini, banyak yang berhutang budi kepada orang-orang Yunani dan Romawi. Akan tetap berguru tidak berarti mengekor dan mengutip, sehingga dapat dikatakan bahwa filsafat Islam itu hanya kutipan semata-mata dari Aristoteles, sebagaimana yang dikatakan oleh Renan, karena filsafat Islam telah mampu menampung dan mempertemukan berbagai aliran pikiran. Kalau filsafat Yunani merupakan salah satu sumbernya, maka tidak aneh kalau kebudayaan India dan Iran juga menjadi sumbernya. Pertukaran dan perpindahan suatu pikiran bukan selalu dikatakan utang budi. Suatu persoalan dan hasilnya dapat mempunyai bermacam-macam corak. Seorang dapat mengemukakan persoalan yang pernah dikemukakan oleh orang lain sambil mengemukakan teorinya sendiri. Spinoza, misalnya, meskipun banyak mengutip Descartes, ia mempunyai mahzab sendiri. Ibnu Sina, meskipun menjadi murid setia Aristoteles, ia mempunyai pemikiran yang berbeda-beda.

Para filsuf Islam pada umumnya hidup dalam lingkungan dan suasana yang berbeda dari apa yang dialami oleh filsuf-filsuf lain. Sehingga pengaruh lingkungan terhadap jalan pikiran mereka tidak bisa dilupakan. Pada akhirnya, tidaklah dapat dipungkiri bahwa dunia Islam berhasil membentuk filsafat yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan keadaan masyarakat Islam itu sendiri.

Hubungan Filsafat Islam dengan Ilmu-ilmu Islam


Keunggulan khusus bagi filsafat Islam dalam masalah pembagian cabang-cabangnya adalah mencakup ilmu kedokteran, biologi, kimia, musik ataupun falak yang semuanya menjadi cabang filsafat Islam. Sehingga hal ini menjadi nilai lebih bagi filsafat Islam. Dengan demikian filsafat Islam secara khusus memisahkan diri sebagai ilmu yang mandiri. Walaupun hasil juga ditemukan keidentikan dengan Pemandangan orang Yunani (Aristoteles) dalam masalah teori tentang pembagian filsafat oleh filosuf-filosuf Islam.

Filsafat memasuki lapangan-lapangan ilmu ke-Islaman dan mempengaruhi pembatas-pembatasnya. Penyelidikan terhadap keilmuan meliputi kegiatan filsafat dalam dunia Islam. Dan yang menjadi perluasan ilmu dengan tidak membatasi diri dari hasil-hasil karya filosuf Islam saja, tetapi dengan memperluas pembahasannya. Hasil ini meliputi ilmu kalam, tasawuf, ushul fiqh dan tarikh tasyri’.

Para ulama Islam memikirkan sesuatu dengan jalan filsafat ada yang lebih berani dan lebih bebas daripada pemikiran-pemikiran mereka yang biasa dikenal dengan nama filosuf-filosuf Islam. Di mana perlu diketahui bahwa pembahasan ilmu kalam dan tasawuf banyak terdapat pemikiran dan teori-teori yang tidak kalah teliti daripada filosuf-filosuf Islam.

Pemikiran Islam mempunyai ciri khas tersendiri dibanding dengan filsafat Aristoteles, seperti halnya pemikiran Islam pada ilmu kalam dan tasawuf. Demikian pula pada pokok-pokok hukum Islam (tasyri’) dan Ushul Fiqh juga terdapat beberapa uraian yang logis dan sistematis dan mengandung segi-segi kefilsafatan. Syekh Mustafa Abdur Raziq adalah orang yang pertama mengusulkan ilmu Fiqh menjadi bagian dari filsafat. Berikut ini ada beberapa hubungan filsafat Islam dengan Ilmu Tasawuf, Ilmu Fiqh, dan Ilmu Pengetahuan:

Filsafat Islam dengan Ilmu Kalam
Problem yang ada terhadap filsafat Islam, apakah identik dengan Ilmu Kalam? Ataukah sebagai ilmu yang berdiri sendiri? Apakah ilmu kalam itu sebagai cabang dari filsafat?
Ada beberapa pendapat ahli yang mencoba menjawab pertanyaan di atas antara lain:

·  Dr. Fuad Al-Ahwani di dalam bukunya Filsafat Islam tidak setuju kalau filsafat sama dengan ilmu kalam. Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Karena ilmu kalam dasarnya adalah keagamaan atau ilmu agama. Sedangkan filsafat merupakan pembuktian intelektual. Obyek pembahasannya bagi ilmu kalam berdasar pada Allah SWT. dan sifat-sifat-Nya serta hubungan-Nya dengan alam dan manusia yang berada di bahwa syariat-Nya. Objek filsafat adalah alam dan manusia serta pemikiran tentang prinsip wujud dan sebab-sebabnya. Seperti filosuf Aristoteles yang dapat membuktikan tentang sebab pertama yaitu Allah. Tetapi ada juga yang mengingkari adanya wujud Allah SWT. sebagaimana aliran materialisme.

Ilmu kalam adalah suatu ilmu Islam asli yang menurut pendapat paling kuat, bahwa ia lahir dari diskusi-diskusi sekitar Al-Qur’an yaitu Kalam Allah, apakah ia Qadim atau makhluk. Perbedaan pendapat terjadi antra Kaum Mu’tazilah, pengikut Ahmad bin Hambal dan pengikut-pengikut Asy’ari. Adapun filsafat adalah istilah Yunani yang masuk ke dalam bahasa Arab sebagai penegasan Al-Farabi bahwa nama filsafat itu berasal dari Yunani dan masuk ke dalam bahasa Arab.

Pada Abad 2 H, telah lahir filsafat Islam, dengan bukti adanya filosuf-filosuf Islam seperti Al-Kindi.

Di samping itu, di kalangan ahli ilmu kalam sudah ada ahli yang terkenal seperti Al-Annazam, Al-Jubbai, Abul-Huzail Al-‘Allaf. Para ahli ilmu kalam ini tidak ada yang menamakan diri sebagai filosuf. Dan ada pertentangan tajam di antara kedua belah pihak. Sebagaimana Al-Ghazali sebagai pengikut aliran Asy’ariyah yang menulis kitab Tahafutul Falasifah. Namun dari kalangan ahli filsafat, Ibnu Rusyd menjawab terhadap tuduhan itu dengan menulis: Tahafutul Al-Tahafuit (Inkosistensinya kitab Tahafut).

·  Prof. Tara Chana
Dia mengemukakan bahwa istilah filsafat Islam adalah untuk arti dari ilmu kalam. Ia lebih lanjut menyatakan bahwa filsafat itu telah lahir dari kebutuhan Islam dan perdebatan keagamaan dan pada dasarnya mementingkan pengukuhan landasan aqidah atau mencarikan dasar filosofisnya, ataupun untuk membangun pemikiran-pemikiran theologi keagamaan.

·  Prof. Fuad Al-Ahwani
Ia mengakui, bahwa sekolah pada abad ke-6 H, filsafat telah bercampur dengan ilmu kalam, sampai yang terakhir ini telah menelan filsafat sedemikian rupa dan memasukkannya di dalam kitab-kitabnya. Sehingga kitab-kitab tauhid yang membahas ilmu kalam didahului dengan pendahuluan mengenai logika Aristoteles dengan mengikuti cara para filosuf.

Baca Selengkapnya ....

MAKALAH TENTANG PUASA

Posted by Sonin 0 komentar
PUASA

Sebagai muslim yang sejati, kedatangan dan kehadiran Ramadhan yang mulia pada tahun ini merupakan sesuatu yang amat membahagiakan kita. Betapa tidak, dengan menunaikan ibadah Ramadhan, amat banyak keuntungan yang akan kita peroleh, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Disinilah letak pentingnya bagi kita untuk membuka tabir rahasia puasa sebagai salah satu bagian terpenting dari ibadah Ramadhan.Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Al Ibadah Fil Islam mengungkapkan ada lima rahasia puasa yang bisa kita buka untuk selanjutnya bisa kita rasakan kenikmatannya dalam ibadah Ramadhan.1.    Menguatkan Jiwa
Dalam hidup, tak sedikit kita dapati manusia yang didominasi oleh hawa nafsunya, lalu manusia itu menuruti
apapun yang menjadi keinginannya meskipun keinginan itu
merupakan sesuatu yang bathil dan mengganggu serta
merugikan orang lain. Karenanya, di dalam Islam ada
perintah untuk memerangi hawa nafsu dalam arti berusaha
untuk bisa mengendalikannya, bukan membunuh nafsu yang
membuat kita tidak mempunyai keinginan terhadap sesuatu
yang bersifat duniawi. Manakala dalam peperangan ini
manusia mengalami kekalahan, malapetaka besar akan terjadi
karena manusia yang kalah dalam perang melawan hawa nafsu
itu akan mengalihkan penuhanan dari kepada Allah Swt
sebagai Tuhan yang benar kepada hawa nafsu yang cenderung
mengarahkan manusia pada kesesatan. Allah memerintahkan
kita memperhatikan masalah ini dalam firman-Nya yang
artinya: Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan
hawa nafsunya sebagai Tuhannya dan Allah membiarkannya
sesat berdasarkan ilmu-Nya. (QS 45:23)




Dengan ibadah puasa, maka manusia akan berhasil
mengendalikan hawa nafsunya yang membuat jiwanya menjadi
kuat, bahkan dengan demikian, manusia akan memperoleh
derajat yang tinggi seperti layaknya malaikat yang suci
dan ini akan membuatnya mampu mengetuk dan membuka
pintu-pintu langit hingga segala do’anya dikabulkan
oleh Allah Swt, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Ada
tiga golongan orang yang tidak ditolak do’a mereka:
orang yang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil dan
do’a orang yang dizalimi. (HR. Tirmidzi)

2.    Mendidik Kemauan

Puasa mendidik seseorang untuk memiliki kemauan yang
sungguh-sungguh dalam kebaikan, meskipun untuk
melaksanakan kebaikan itu terhalang oleh berbagai kendala.
Puasa yang baik akan membuat seseorang terus
mempertahankan keinginannya yang baik, meskipun peluang
untuk menyimpang begitu besar. Karena itu, Rasulullah Saw
menyatakan: Puasa itu setengah dari kesabaran.

Dalam kaitan ini, maka puasa akan membuat kekuatan rohani
seorang muslim semakin prima. Kekuatan rohani yang prima
akan membuat seseorang tidak akan lupa diri meskipun telah
mencapai keberhasilan atau kenikmatan duniawi yang sangat
besar, dan kekuatan rohani juga akan membuat seorang
muslim tidak akan berputus asa meskipun penderitaan yang
dialami sangat sulit.

3.   Menyehatkan Badan

Disamping kesehatan dan kekuatan rohani, puasa yang baik
dan benar juga akan memberikan pengaruh positif berupa
kesehatan jasmani. Hal ini tidak hanya dinyatakan oleh
Rasulullah Saw, tetapi juga sudah dibuktikan oleh para
dokter atau ahli-ahli kesehatan dunia yang membuat kita
tidak perlu meragukannya lagi. Mereka berkesimpulan bahwa
pada saat-saat tertentu, perut memang harus diistirahatkan
dari bekerja memproses makanan yang masuk sebagaimana juga
mesin harus diistirahatkan, apalagi di dalam Islam, isi
perut kita memang harus dibagi menjadi tiga, sepertiga
untuk makanan, sepertiga untuk air dan sepertiga untuk
udara.

4.   Mengenal Nilai Kenikmatan

Dalam hidup ini, sebenarnya sudah begitu banyak kenikmatan
yang Allah berikan kepada manusia, tapi banyak pula
manusia yang tidak pandai mensyukurinya. Dapat satu tidak
terasa nikmat karena menginginkan dua, dapat dua tidak
terasa nikmat karena menginginkan tiga dan begitulah
seterusnya. Padahal kalau manusia mau memperhatikan dan
merenungi, apa yang diperolehnya sebenarnya sudah sangat
menyenangkan karena begitu banyak orang yang memperoleh
sesuatu tidak lebih banyak atau tidak lebih mudah dari apa
yang kita peroleh.

Maka dengan puasa, manusia bukan hanya disuruh
memperhatikan dan merenungi tentang kenikmatan yang sudah
diperolehnya, tapi juga disuruh merasaakan langsung betapa
besar sebenarnya nikmat yang Allah berikan kepada kita.
Hal ini karena baru beberapa jam saja kita tidak makan dan
minum sudah terasa betul penderitaan yang kita alami, dan
pada saat kita berbuka puasa, terasa betul besarnya nikmat
dari Allah meskipun hanya berupa sebiji kurma atau seteguk
air. Disinilah letak pentingnya ibadah puasa guna mendidik
kita untuk menyadari tinggi nilai kenikmatan yang Allah
berikan agar kita selanjutnya menjadi orang yang pandai
bersyukur dan tidak mengecilkan arti kenikmatan dari Allah
meskipun dari segi jumlah memang sedikit dan kecil. Rasa
syukur memang akan membuat nikmat itu bertambah banyak,
baik dari segi jumlah atau paling tidak dari segi rasanya,
Allah berfirman yang artinya: Dan (ingatlah juga), tatkala
Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu
bersyukur, pasati Kami akan menambah (nikmat) kepadamu,
dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya
azab-Ku sangat pedih. (QS 14:7)

5.   Mengingat dan Merasakan Penderitaan Orang Lain

Merasakan lapar dan haus juga memberikan pengalaman kepada
kita bagaimana beratnya penderitaan yang dirasakan orang
lain. Sebab pengalaman lapar dan haus yang kita rasakan
akan segera berakhir hanya dengan beberapa jam, sementara
penderitaan orang lain entah kapan akan berakhir. Dari
sini, semestinya puasa akan menumbuhkan dan memantapkan
rasa solidaritas kita kepada kaum muslimin lainnya yang
mengalami penderitaan yang hingga kini masih belum
teratasi, seperti penderitaan saudara-saudara kita di
Ambon atau Maluku, Aceh dan di berbagai wilayah lain di
Tanah Air serta yang terjadi di berbagai belahan dunia
lainnya seperti di Chechnya, Kosovo, Irak, Palestina dan
sebagainya.Oleh karena itu, sebagai simbol dari rasa solidaritas itu, sebelum Ramadhan berakhir, kita diwajibkan untuk
menunaikan zakat agar dengan demikian setahap demi setahap
kita bisa mengatasi persoalan-persoalan umat yang
menderita. Bahkan zakat itu tidak hanya bagi kepentingan
orang yang miskin dan menderita, tapi juga bagi kita yang
mengeluarkannya agar dengan demikian, hilang kekotoran
jiwa kita yang berkaitan dengan harta seperti gila harta,
kikir dan sebagainya.

Allah berfirman yang artinya: Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka.
Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui. (QS 9:103). Sambut dengan Gembira Karena rahasia puasa merupakan sesuatu yang amat penting
bagi kita, maka sudah sepantasnyalah kalau kita harus
menyambut kedatangan Ramadhan tahun ini dengan penuh rasa
gembira sehingga kegembiraan kita ini akan membuat kita
bisa melaksanakan ibadah Ramadhan nanti dengan ringan
meskipun sebenarnya ibadah Ramadhan itu berat.

Kegembiraan kita terhadap datangnya bulan Ramadhan harus
kita tunjukkan dengan berupaya semaksimal mungkin
memanfaatkan Ramadhan tahun sebagai momentum untuk
mentarbiyyah (mendidik) diri, keluarga dan masyarakat
kearah pengokohan atau pemantapan taqwa kepada Allah Swt,
sesuatu yang memang amat kita perlukan bagi upaya meraih
keberkahan dari Allah Swt bagi bangsa kita yang hingga
kini masih menghadapi berbagai macam persoalan besar. Kita
tentu harus prihatin akan kondisi bangsa kita yang sedang
mengalami krisis, krisis yang seharusnya diatasi dengan
memantapkan iman dan taqwa, tapi malah dengan menggunakan
cara sendiri-sendiri yang akhirnya malah memicu
pertentangan dan perpecahan yang justeru menjauhkan kita
dari rahmat dan keberkahan dari Allah Swt. [Ayani]


Puasa dalam Islam
Puasa dalam agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum dan dari segala perbuatan yang boleh membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Muslim dilarang berpuasa. Hikmah puasa adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.
1.    Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)
2.    Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah)
3.    Hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
•    Perintah dalam Al-Quran
Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Qur'an di surat Al-Baqarah ayat 183.
"Yaa ayyuhaladziina aamanuu kutiba alaikumus siyaamu kamaa kutiba 'alalladziina min qablikum la allakum tataquun"
“ Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan ke atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan ke atas umat-umat yang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa."
•    Hikmah Puasa
Ibadah shaum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mu’min adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al- Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146.



•    Secara Aktivitas
Puasa adalah menahan diri dari tidak bamyak bicara, tidak banyak melihat, tidak banyak makan dan minum, tidak banyak tidur. dan puasa juga merupakan tempat nya ibadah umat manusia yg mana setiap kebaikan di lipak gandakan pahalanya.
•    Jenis-jenis Puasa
Puasa yang hukumnya wajib
     Puasa Ramadan
     Puasa karena nazar
     Puasa kifarat atau denda
Puasa yang hukumnya sunah
     Puasa 6 hari di bulan Syawal
     Puasa Arafah
     Puasa Senin-Kamis
     Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
     Puasa Asyura (pada bulan muharam)
•    Syarat wajib puasa :
1.    Beragama Islam
2.    Berakal sehat
3.    Baligh (sudah cukup umur)
4.    Mampu melaksanakannya
5.    Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar)
•    Syarat sah puasa :
1.    Islam (tidak murtad)
2.    Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3.    Suci dari haid dan nifas
4.    Mengetahui waktu diterimanya puasa
•    Rukun puasa :
1.    Niat
2.    Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari

Baca Selengkapnya ....

MAKALAH MATERI PAI: SHOLAT JUM'AT

Posted by Sonin 0 komentar
SHOLAT JUMAT

Shalat jum’at adalah sholat dua rakaat sesudah khotbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at.
Hukumnya adalah fardu ‘ain, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama islam, merdeka, dan tetap di dalam negeri. Perempuan kanak, hamba sahaya, dan orang sedang dalam perjalanan tidak wajib untuk shalat jum’at bila tidak bias memungkinkan.
    *Firman Allah :

  

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jum’at. Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.”  (Aljumu’ah :9)
*Sabda Rasulullah Saw :


“Shalat jum’at itu  hak yang wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang islam dengan berjamaah, kecuali empat macam orang ; (1) hamba sahaya yang di miliki,  (2)perempuan, (3) anak-anak (4) orang sakit.” ( Riwayat Abu Dau dan Hakim )

     Syarat-syarat wajib jum’at    :
1.    Islam, tidak wajib atas orang non islam .
2.    Balig, (dewasa), tidak jum;at atas kanak-kanak.
3.    Berakal, tidak wajib jum’at atas orang gila.
4.    Laki-laki, tidak wajib jum’at atas perempuan.
5.    Sehat, tidak wajib jum’at atas orang sakit atau berhalangan.
6.    Tetap dalam negeri, tidak wajib jum’at atas orang yang sedang dalam perjalanan.
Khotbah jum’at

    Rukun dan khotbah jum’at    :
  
1.    Mengucapkan puji-pujian kepada Allah.
2.    Membaca salawat atas rasulullah.
3.    Mengucapkan syahadat (bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya melainkan Allah, dan bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan-Nya).
Sabda Rasulullah  Saw :


“Tiap-tiap khotbah yang tidak ada syahadatnya adalah sepertitangan yang terpotong.” (Riwayat Ahmad dan Abu Daud)

4.    Berwasiat (bernasihat) dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar, sesuai dengan keadaan tempat dan waktu, baik urusan agama maupun urusan agama, seperti ibadat, kesopanan, pergaulan, perekonomian, pertanian, siasat, dan sebagainya, serta bahasa yang dipahami oleh pendengar.
5.    Membaca ayat al-qur’an  pada salah satu dari kedua khotbah.




Dari jabir bin samurah. Ia berkata. “Rasulullah Saw, khotbah sambil berdiri. Beliau duduk di antara keduanya, lalu beliau membacakan beberapa ayat alqur’an, memperingatkan, dan mempertakuti, manusia.” (Riwayat Muslim)
6.    Berdoa untuk mukminin dan mukminat pada khutbah yang kedua. Sebagian ulama berpendapat bahwa doa dalam khotbah tidak wajib sebagaimana juga dalam selain kutbah.
    Sunat yang bersangkutan dengan khutbah    :

1.    Khotbah hendaklah dilakukan datas mimbar atau di tempat yang tinggi. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. Yang dirwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, mimbar tiga tangga tempatnya di sebelah kanan pengimaman.
2.    Khotbah itu di ucapkan dengan kalimat fasih, terang, mudah di pahami, sederhana, tidak,terlalu panjang, dan tidak pula terlalu pendek.
3.    Khatib hendaklah tetap menghadap orang banyak jangan berputar-putar kana yang demikian itu tidak disyariatkan.
4.    Membaca surat Al-ikhlas sewaktu duduk di antara khubah.
5.    Menertibkan tiga rukun, yaitu dimlai dengan puji-pujian, kemudian salawat atas Nabi, lalu berwasiat (memberi nasihat), selain itu tidak ada tertib.
6.    Pendengar hendaklah diam seta memperhatikan kotbah. Banyak ulama mengatakan bahwa haram bercakap-cakap ketika mendengarkan khutbah.
Sabda Rasulullah Saw     :




Dari Abu Hurairah. Bahwasanya Nbi Saw telah berkata, “Apabila engkau katakana diam kepada temanmu pada hari jum’at sewktu imam berkhotbah, maka sesungguhnya engkau telah menghapus pahala shalat jum’atmu.”(Riwayat Bukhari)
7.    Khatib hendaklah memberi salam.
8.    Khatib hendaklah duduk diatas mimbar sesudah memberi salam dan sesudah duduk azan dikumandangkan.
Azan jum’at     :
    Menurut pendapat yang mu’tamad, sesungguhnya azan jum’at itu satu kali saja, sewaktu khatib sudah duduk diatas mimbar.  

    Sunat yang bersangkutan dengan jum’at :

1.    Di sunatkan mandi pada hari jum’at bagi orang yang akan pergi ke masjid untuk shalat jum’at.
2.    Berhias dengan memakai yang sebaik-baiknya, dan yang lebih baik yang berwarna putih.
3.    Memakai wangi-wangian,
Sabda Rasulullah Saw  :



“barang siapa yang mandi pada hari jum’at, memakai pakaian yang sebaik-baiknya, memakai eangi-wangian kalau ada, kemudian ia pergi mendatangi jum’at, dan disana ia tidak melangkahi duduk manusia, kemudian ia shalat jum’at serta diam ketika imam keluar sampai selesai shalatnya, maka yang demikian itu akan menghapuskan dosanya antara jum’at dan jum’at yang sebelumnya.” (Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim)
4.    Memotong kuku, mengunting kumis dan menyisir rambut.
       

“Rasulullah Saw, memotong kuku dan mengunting kumis pada hari jum’at sebelum beliau pergi shalat.”(Riwayat Baihaqi dan Tabrani)
5.    Segera pergi jum’at dengan berjalan kaki.
6.    Hensdaklah ia membaca Al-qur’an ataui zikir sebelum khotbah.
7.    Pling baik ia membaca surat Al-kahfi

“ barang siapa membaca surat Al-kahfipada hari jum’at , cahaya antara dua jum’at akan menyinarinya.”(Riwayat Hakim dan ia menyahihkan)
8.    Hendaklah memperbanyak doa dan salawat atas Nabi Saw. Pada hari jum’at dan pada malamnya.
    Uzur (halangan) jum’at    :

    Yang dimaksud dengan halangan ialah orang yang tertimpa sala satu dari halangan-halangan yang disebutkan di bawah ini. Dengan demikian ia tidak wajib jum’at.
1.    Orang sakit
2.    Karna  hujan, apabila karna hujan itu orang mendapat kesukaran untuk pergi ke tempat jum’at.






Dari ibnu abbas. Ia berkata kepada tuykang azannya (bilal) disaat hari turun hujan,”apabila engkau mengucapkan (dalam azan), ‘saya bersaksi bahwasanya Muhammad utusan Allah,’ sesudah itu janganlah engkau ucapkan,’Marilah sholat,’ tetapi ucaplah olehmu,’salatlah kamu dirumah kamu,’ Kata Ibnu Abbas pula,”Seolah-olah orang banyak membantah yang demikian.” Kemudian katanya pula,”Adakah kamu merasa heran mengenai hal ini ? Sesungguhnya hal ini telah diperbuat oleh orang yang lebih baik dari pada saya, yaitu Nabi Saw. Sesungguhnya jum’at itu wajib, sedangkan saya tidak suka membiarkan kamu keluar berjalan di Lumpur dan tempat yang licin.’’ (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Menurut ulama, hujan itu dikiaskan dengan hujan itu ,”tiap-tiap kesukaran yang menyusakan pergi ketempat jum’at.

DAFTAR PUSTAKA;
H. SULAIMAN RASJID – FIQH ISLAM

Baca Selengkapnya ....

FIQH PERNIKAHAN

Posted by Sonin 0 komentar
NIKAH

A.  Pengertian dan Hukum Nikah


1.         Pengertian Nikah

            Nikah menurut istilah syariat islam ialah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara insan itu.

            Pergaulan antara laki-laki dan perempuan telah diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan, dan kesejahteraan baik laki-laki maupun perempuan, bagi keturunan antara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada di sekeliling kedua insan tersebut.

            Allah SWT  berfirman dalam surat An Nisa’ ayat 3 sebagai berikut :







            Artinya :

“…… Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tdak berlaku adil maka (kawinilah) seseorang saja.“ (An-Nisa’ :3)

         

            Ayat ini memerintahkan kepada oran laki-laki yang sudah mampu untuk melaksankan nikah. Adapun yang dimaksud dengan adil di dalam ayat ini ialah adil di dalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat tinggal, giliran dan lain-lain yanga bersifat lahiriah.

Di dalam Al qur’an surat Al isra’ ayat 32 Allah SWT berfirman :







 

Artinya :

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al Isra’ : 32)

2.       Hukum Nikah



            Pada dasarnya Islam menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karna adanya beberapa kondosi yang bermacam-macam, maka hukum nikah itu dapat di bagi menjadi lima macam hukum :



a.                   Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya mampuyai biaya sehingga dapat membrikan nafkah kepada istrinya dan keperluan-keperluan lain yang mesti di penuhi.

b.                  Wajib, bagi orang yang mampu untuk melaksankan dan kalau tidak menikah maka ia akan terjerumus dalam perzinaan.

c.                   Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karna tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain karna lemah syahwat.

d.                  Haram, bagi orang yang ingin menikah seseorang dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia-nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedangkan nafsunya tidak mendesak

e.                   Mubah, bagi orang yang tidak terdesak oleh hal-hal yang mengharuskan segra menikah atau yang mengharamkannya.



3.       Tujuan Nikah

            Tujuan pernikahan dapat disebutkan sebagai berikut :



a.                   Untuk membina rumah tangga yang serasi dan penuh limpahan kasih sayang.

b.                  Untuk memperoleh keturunan yan sah.

c.                   Menjaga kehormatan dan harkat kemanusiaan









B.      Persiapan Pelaksanaan Nikah



            Agar pernikahan dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya dan juga membawa manusia kearah kesejahteraan yang di dambakan, maka sebelum pernikahan dilaksanakan perlu disiapkan hal-hal sebagai berikut :





Ø      Usia Nikah



            Usia nikah ini meliputi fisik dan jiwa yang dianggap sebagai orang yang sudah matang untuk berumah tangga. Menurut Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 seseorang diperbolehkan melaksanakan pernikahan bagi laki-laki apabila telah berusia 19 tahun dan bagi perempuan jika telah berusia minimal 16 tahun.



Ø      Biaya Kehidupan



            Bagi seorang laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan hendaklah ia mempersiapkan terlebih dahulu biaya pernikahan dan bekal hidup untuk mengarungi kehidupan berumah tangga.



Ø      Perkerjaan



            Bagi seorang laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan hendaklah ia terlebih dahulu mempunyai perkerjaan yang dapat membiayai keperluan rumah tangga.



Ø      Pengetahuan/Pendidikan



            Laki-laki atau perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan hendaklah keduanya itu l\telah memiliki penngetahuan atau pendidikan yang cukup tentang bagaimana membina rumah tangga yang rukun dan menigkatkan martabat kemanusiaanya, maka akan dapat memecahkan masalah-masalah yang sering timbul di dalam setiap langkah dalam kehidupan.



Ø     Rukun Nikah dan Syaratnya Masing-masing

            Rukun nikah ada lima macam :

a.         Calon Suami

Calon suami harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.)                Islam

2.)                Tidak terpaksa

3.)                Bukan mahram calon istri

4.)                Tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah



b.         Calon Istri

Calon istri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.)                Islam

2.)                Bukan mahram calon suami

3.)                Tidak sedang melakukan ibadah haji atau umrah



c.         Wali

Wali harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.)                Islam

2.)                Baligh (dewasa)

3.)                Berakal sehat

4.)                Adil (tidak fasik)

5.)                Laki-laki

6.)                Mempunyai hak untuk menjadi wali



d.         Dua Orang Saksi

Dua orang saksi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berkut :

1.)                Islam

2.)                Baligh (dewasa)

3.)                Berakal sehat

4.)                Adil (tidak fasik)

5.)                Laki-laki

6.)                Mengerti maksud akad nikah

e.         Ijab dan Qabul

            Yang dmaksud dengan ijab ialah perkataan dari pihak wali perempuan sepertti kata wali : “saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama …………….”. Yang dimaksud dengan qabul ialah jawab laki-laki dalam menerima ucapan wali perempuan. Contoh ucapan mempelai laki-laki : “saya terima untuk menikahi …….”.



Syarat-syarat ijab dan qabul ialah :

1)                  Dengan kata nikah atau tazwij atau terjemahannya : dengan demikian ijab dan qabul ini tidak sah jika menggunakan kata yang lain.

2)                  Ada penyesuaian antara ijab dan qabul.

3)                  Berturur-turut, artinya antara ijab dan qabul itu tidak terselang waktu yang lama.

4)                  Tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan pernikahan.

Rasuluulah  SAW bersabda :



Artinya :

“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, karna sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan kepercayaan Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat”.( HR. Muslim)



Ø     Mahar



            Mahar atau maskawin ialah pemberian dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan baik berupa uang atau benda-benda yang berharga yang disebabkan karna pernikahan di antara keduanya. Pemberian mahar itu merupakan kewajiban bagi laki-lakiyang menikahi perempuan. Allah SWT berfirman :



Artinya :

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah kamu saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana…...” (An Nisa’ :24)

Baca Selengkapnya ....

Pembagian Waris-Hibah dan Hadiah

Posted by Sonin 26/01/10 0 komentar
Waris, Hibah, Hadiah
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku pernah jatuh sakit di Makkah yang kemudian sembuh dan selamat dari kematian. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang membesukku, maka aku tanyakan, Wahai Rasulullah, ‘Aku memiliki harta yang banyak dan tidak ada yang mewarisi hartaku kecuali seorang anak wanita, apakah aku boleh bersedekah dengan 2/3 dari hartaku?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Kukatakan, ‘Apakah separuh saja?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ ‘Apakah sepertiga?’ tanyaku. Beliau menjawab. "Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin yang meminta-minta apa yang ada di tangan orang lain. Sesungguhnya, tidaklah engkau berikan nafkah kepada keluargamu kecuali engkau akan diganjar atasnya, bahkan sampai-sampai satu suapan yang engkau berikan ke mulut isterimu”
Jika hukum-hukum syari’at, seperti shalat, zakat, haji dan yang lainnya dijelaskan secara global oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala lalu diperinci oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Sunnah, sedangkan hukum mawarits diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala secara terperinci di dalam Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan di awal dan di akhir surat An-Nisa. Allah sendiri yang langsung membagi warisan demi kemaslahatan mahlukNya. Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan laki-laki memperoleh dua bagian dari perempuan, tidak ada seorangpun yang boleh menyangkal hukum dan peraturanNya, karena Dia-lah Dzat yang Maha Adil dan Bijaksana.
Jika hutang-hutangnya berkaitan dengan hak manusia, maka dibolehkan bagi wali mayit untuk meminta pengampunan dari para pemilik harta hutang atas hutang-hutang si mayit kepada mereka, baik sebagian maupun keseluruhan. Hal ini terisyaratkan dalam kisah yang dialami oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu ketika ayahnya terbunuh di medan perang Uhud, sementara ia menanggung hutang. Dia meminta kepada para pemilik harta hutang untuk membebaskan sebagian hutang ayahnya, tetapi mereka menolak dan tetap berkeinginan untuk mengambil hak mereka. Namun, jika tidak ada seorangpun dari keluarga atau kerabat mayit yang bisa melunasi hutang-hutangnya, maka negara atau pemerintah yang menanggung pelunasan hutangnya
Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776. Catatan. [1]. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini. [2]. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung [3]. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.
Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit. Hendaknya mengerti Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya. “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”. Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320
Anak tiri tidak mendapatkan warisan bila bapak tiri atau ibu tirinya meninggal dunia. Juga anak yang dilahirkan hasil zina, maka anak tersebut tidak mendapatkan harta waris dari laki-laki yang menzinai, dan sebaliknya. Tetapi, anak mendapatkan warisan dari ibunya dan juga sebaliknya. Alasannya, karena anak yang mendapatkan harta waris ialah anak senasab atau satu darah, lahir dengan pernikahan syar’i. Lihat Al-Fiqhul Islami Wa Adillatih (8/256). Selain keterangan di atas, ada pula ahli waris yang mahjub isqath terhalang karena ada orang yang lebih kuat dan dekat dengan si mayit. Misalnya kakek mahjub (tidak mendapatkan harta waris), karena ayah si mayit masih hidup, atau cucu mahjub karena anak masih hidup, saudara mahjub dengan anak, bapak dari seterusnya.
Definisinya menurut syariat ialah pengetahuan tentang bagian-bagian harta waris yang diberikan di antara orang-orang yang berhak menerimnya. Dasar tentang faraidh ini ialah Kitab Allah, yang disebutkan dalam firmanNya : “Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anak kalian…” . Dasarnya dalam As-Sunnah ialah hadits Ibnu Abbas yang disebutkan dalam bab ini. Para ulama juga sudah menyepakati hal ini. Mengingat harta dan pembagiannya merupakan obyek yang diminati, dan biasanya harta warisan diperuntukkan bagi orang-orang yang lemah dan tidak memiliki kekuatan, maka Allah perlu mengatur sendiri pembagiannya di dalam KitabNya, dengan penjelasan yang detail dan terinci, agar tidak menjadi ajang perdebatan dan rebutan berdasarkan hawa nafsu, membaginya diantara para ahli waris sesuai dengan tuntutan keadilan, kemaslahatan dan manfaat yang diketahuiNya.
Istri tersebut berhak mendapatkan warisan dari suamiya ketika masa iddahnya belum habis, dengan syarat cerai/ talak tersebut adalah talak raj’i (talak yang masih boleh rujuk kembali). Adapun jika masa iddahnya sudah habis, maka dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya yang meninggal. Begitu juga perempuan terebut tidak berhak mendapat warisan dari suaminya apabila talaknya talak ba’in (talak yang tidak boleh rujuk kembali). Perlu diketahui bahwa contoh talak ba’in ini adalah talak yang terjadi atas permintaan istri dengan membayar sejumlah uang (atau mengembalikan Mahar), dan talak tiga. Perempuan yang mengalami talak ba’in, dia tidak berhak mendapat warisan dari suaminya karena ketika suaminya meninggal, perempuan tersebut sudah bukan istrinya lagi.
Ayah saya meninggal beberapa waktu yang lalu dan beliau meninggalkan sebuah rumah atas nama dirinya. Kami (ahli warisnya) bersepakat untuk menjual rumah tersebut dan membagikan hasilnya. Akan tetapi salah seorang saudara kami yang perempuan ingin melepaskan (mengikhlaskan) hak warisannya dan memberikan bagiannya kepada saya untuk membantu saya dalam menikah. Perlu diketahui bahwa saudara perempuan saya tersebut sudah menikah dan berada dalam kecukupan bersama suaminya. Apakah hal tersebut dibolehkan ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala membalas anda dengan kebaikan.
Disyari'atkan bagi seseorang, bila anaknya meninggal dunia dengan meninggalkan anak-anak, ketika ia masih hidup, untuk mewasiatkan bagi mereka (cucu-cucunya itu) bagian yang kurang dari sepertiganya walaupun paman-paman mereka tidak menyukai hal ini. Karena seseorang itu berhak menggunakan sepertiga hartanya setelah ia meninggal dunia. Jika cucu-cucu itu tidak ikut mewarisi maka dianjurkan untuk mewasiatkan bagian ayah mereka jika sebanyak sepertiganya atau kurang, sesuai dengan ijtihadnya. Kalau ia tidak berwasiat, maka cucu-cucunya itu tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika paman-paman mereka mengizinkannya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang laki-laki meninggal dunia, ia tidak mempunyai istri tidak pula anak, tapi ada keponakan dari saudara kandungnya yang telah meninggal. Apakah keponakan-keponakan itu, baik laki-laki maupun perempuan, mewarisi harta pamannya yang meninggal itu ? Jawaban beliau : Jika kenyataannya seperti yang disebutkan oleh penanya, maka seluruh warisan itu menjadi hak anak-anak laki-laki saudaranya itu, adapun anak-anak perempuannya tidak mewarisi, demikian menurut ijma' kaum Muslimin berdasrkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada ahli warisnya, adapun selebihnya menjadi hak kerabat laki-laki yang paling dekat hubungannya (dengan si mayat)".
Seorang wanita mengatakan : Saudara laki-laki saya meninggal, ia pernah menitipkan uang pada saya sebanyak 80.000 riyal sebagai amanat. Ia mempunyai soerang anak laki-laki dan seorang anak perempuan. Suatu saat, salah seorang anaknya menemui saya dan meminta uang tersebut, tapi saya mengingkarinya dengan alasan bahwa uang tersebut adalah pemberian untuk saya. Saudara saya mengetahui hal itu. Kemudian di lain waktu, anak perempuannya datang dan mengatakan, "Uang yang ditinggalkan ayahku adalah diamanatkan padamu". Setelah beberapa saat, saya takut Allah akan memberi hukuman pada saya karena amanat yang dibebankan kepada saya. Maka saya segera membagikan uang tersebut dengan sama rata kepada keduanya.
Orang yang mengerjakan shalat, puasa dan rukun-rukun Islam lainnya, namun disamping itu ia pun meminta pertolongan kepada orang-orang yang telah meninggal, orang-orang yang tidak ada atau kepada malaikat dan sebagainya, maka ia seorang musyrik. Jika telah dinasehati namun tidak menerima dan tetap seperti itu sampai meninggal, maka ia telah melakukan syirik akbar yang mengeluarkannya dari agama Islam, sehingga tidak boleh dimandikan, tidak boleh dishalatkan jenazahnya, tidak boleh dikubur di pekuburan kaum Muslimin dan tidak boleh dimintakan ampunan untuknya serta warisannya tidak diwarisi oleh anak-anaknya, orang tuanya atau saudara-saudaranya atau lainnya yang muwahhid (yang tidak mempersekutukan Allah). Hal ini karena perbedaan agama mereka dengan si mayat.
Saya mewarisi harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang putrinya dan dua orang istrinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yang meninggal itu mempuyai banyak utang, namun para ahli waris yang lain enggan ikut melunasi utang-utang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yang telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggung jawab di hadapan Allah, maka saya memutuskan untuk berbisnis dengan harta yang ada pada saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi utang-utangnya, karena utang-utang tersebut melebihi harta yang ada pada saya. Bagaimana hukumnya.?
Ada seorang suami yang meninggal dunia dengan meninggalkan rumah dan isinya, termasuk kamar tidur dan perlengkapannya. Apakah kamar ini dikhususkan bagi istrinya atau milik bersama ahli waris. Ada juga emas milik istrinya yang dipinjam olehnya untuk suatu proyek, apakah harus dibayar dari harta peninggalannnya lalu diserahkan kepada sang istri atau tidak. Dan apakah wasiat untuk membangun perkampungan anak-anak yatim -di Riyadh-, sementara ibu dan anak-anak di Amman, yang mana hal ini memerlukan ongkos untuk mendatangkan mereka dari Amman ke Riyadh, apakah boleh memindahkan wasiat karena alasan mendekatkan ke Amman agar lebih dekat kepada mereka ?
Jika seorang laki-laki meninggal sebelum menggauli istrinya, maka si istri wajib iddah dan berhak mendapat bagian warisan, berdasarkan firman Allah Ta'ala. "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaknya para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari". Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak membedakan antara yang sudah bercampur dan yang belum, Allah menetapkan secara umum dalam ayat tadi sehingga mencakup semuanya (yang sudah digauli dan yang belum). Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam secara shahih dari berbagai jalan, bahwa beliau bersabda.
Ya, ia berhak mewarisinya walaupun belum bercampur.Hal ini karena keumuman firman Allah Ta'ala. "Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu". Jadi, seorang isteri itu statusnya sebagai isteri dengan adanya akad yang benar. Jika akad yang benar telah terjadi, lalu suaminya meninggal, maka ia berhak mewarisinya dan wajib melaksanakan iddah wafat walaupun belum bercampur, serta mendapatkan mahar dengan sempurna.


Jika itu talak raj'i maka statusnya masih sebagai istri sehingga iddahnya berubah dari iddah talak ke iddah wafat (iddah karena ditinggal mati suami). Talak raj'i yang terjadi setelah campur tanpa iwadh (pengganti talak), baik talak pertama maupun talak yang kedua kali, jika suaminya meninggal, maka si wanita berhak mewarisinya, berdasarkan firman Allah Ta'ala. "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf".
Hubungan kekeluargaan akibat penyusuan tidak menjadi sebab warisan. Maka, saudara susu atau ayah susuan tidak mempunyai hak waris, hak perwalian, hak nafkah atau hak-hak kekerabatan lainnya. Tapi tentu saja ada hak-hak lain yang harus dihormati, adapun dalam hal warisan tidak mempunyai hak, karena, sebab, warisan itu hanya tiga : Hubungan kerabat (keturunan, baik ke atas maupun ke bawah), pernikahan dan wala' (kekerabatan secara hukum yang ditetapkan oleh syari'at antara yang memerdekakan budak dengan mantan budak yang disebabkan adanya pembebasan status budaknya, atau yang ada akad muwalah atau muhafalah).
Saya seorang laki-laki yang sudah menikah, alhamdulillah. Saya mempunyai harta dan hanya mempunyai seorang anak perempuan disamping seorang saudara laki-laki dan seorang saudara perempuan. Kondisi ekonomi anak saya cukup makmur, ia menginginkan agar saya mencatatkan apa-apa yang dikhususkan bagi pamannya, yaitu saudara saya sendiri, dari harta saya, demikian juga saudara perempuan saya menginginkan hal serupa, yaitu agar saya mencatatkan apa-apa yang dikhususkan baginya.Perlu diketahui, bahwa saya pun beristrikan seorang wanita yang bukan ibu anak saya tersebut. Ia belum melahirkan keturunan, tapi mereka tidak menyukainya. Di sisi lain saya khawatir seandainya saya mencatatkan sesuatu untuk saudara saya, ia akan mengusir saya dan istri saya dari rumah.
Dilarangnya mewasiatkan warisan lebih dari sepertiganya, karena hak ahli waris tergantung pada harta warisan. Jika dibolehkan mewasiatkan lebih dari sepertiganya, maka akan masuk hak-hak mereka. Karena itulah ketika Sa'ad bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya beliau berkata, "Tidak boleh", Lalu Sa'ad berkata, "Setengahnya". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata, "Tidak boleh", Lalu Sa'ad berkata lagi, "Kalau begitu sepertiganya". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Sepertiganya. Sepertiganya itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik..."
Islam melarang wasiat untuk ahli waris karena akan melanggar ketentuan-ketentuan Allah Azza wa Jalla. Jika seseorang mempunyai seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan sekandung, umpamanya, maka si anak mempunyai hak setengahnya sebagai bagian yang telah ditetapkan (fardh), sementara saudara perempuannya berhak atas sisanya sebagai ashabah. Jika diwasiatkan sepertiganya untuk anak perempuannya, umpamanya, berarti si anak akan mendapat dua pertiga bagian, sementara saudara perempuannya mendapat sepertiga bagian saja. Ini berarti pelanggaran terhadap ketetapan Allah.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Kami sebuah keluarga yang terdiri dari tujuh anak perempuan. Kaka saya yang tertua telah meninggal dunia, ia mempunyai delapan anak. Apakah anak-anaknya mempunyai hak warisan dari harta ayah saya, sementara ayah saya masih hidup, sedangkan kakak saya telah meninggal. Ada permasalahan yang terjadi dengan anak-anaknya sehubungan dengan warisan tersebut. Jawab beliau : Anak-anak saudari anda tidak mempunyai hak warisan, karena mereka termasuk dzawil arham, sementara masih ada ashabul furudh dan ashabah, maka tidak ada hak bagi dzawil arham itu dalam warisan.

Baca Selengkapnya ....

Popular Posts

Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Gerbang Iklan.